Tanah PapuaDomberaiHutan Terakhir Orang Moi Terancam, Ulimpa: DOB Isu Pemilu 2024

Hutan Terakhir Orang Moi Terancam, Ulimpa: DOB Isu Pemilu 2024

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sem Vani Ulimpa, Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (DAMANNAS) region Papua menilai para politisi menggunakan isu pemekaran kabupaten Malamoi sebagai daerah otonom baru (DOB) di Sorong sebagai nilai tawar dalam mendapatkan simpati masyarakat untuk kepentingan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, saat ini masyarakat adat suku Moi di kabupaten Sorong sedang dibenturkan oleh  oknum-oknum yang mempunyai kepentingan di Pemilu 2024 dengan memanfaatkan isu pemekaran kabupaten Malamoi.

“Bicara pemekaran itu tentang pembangunan. Bicara pembangunan itu bicara tentang tanah dan hutan. Fakta hari ini, masyarakat adat suku Moi sedang berjuang untuk melawan berbagai perusahaan yang sedang hancurkan semuanya di atas tanah adat orang Moi. Lokasi ibu kota Papua Barat Daya saat ini masih jadi problem di tengah masyarakat adat Moi. Lantas, untuk apa paksakan DOB Malamoi? Ini semuanya tipu belaka,” ujar Ulimpa kepada suarapapua.com, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:  Kebijakan Populis Bupati Dogiyai Menghormati Pangan Lokal Diapresiasi

Ulimpa menilai rencana DOB Malamoi yang diwacanakan “berbasis budaya dan lingkungan” hanyalah sebuah opini yang dimainkan menarik simpati masyarakat adat.

Kata Sem, sepuluh distrik yaitu distrik Moraid, Klaso, Sainkeduk, Makbon, Kalaili, Sayosa, Sayosa Timur, Maudus, Sunok, dan Klasafet itu merupakan hutan terakhir orang Moi, sementara belum terlihat jelas keseriusan pemerintah kabupaten Sorong melindungi masyarakat adat suku Moi.

Baca Juga:  Kinerja Pansel DPRPT Dinilai Terbuka, Forum Intelektual Puncak: Seleksinya Tidak Sesuai Ketentuan

“Sepuluh distrik itu merupakan sebagai benteng terakhir masyarakat adat Moi. Ini hutan dan tanah adat yang tersisa bagi orang Moi. Tahun 2020 Jhoni Kamuru, bupati Sorong mencabut izin perusahaan yang beroperasi di daerah itu, dan sekarang kami sedang berupaya untuk pemetaan wilayah adat. Kabupaten Sorong yang jelas Perda nomor 10 tahun 2017 PMHA saja belum bisa lindungi tanah, hutan adat orang Moi dari ancaman investasi dan pembangunan. Apalagi DOB yang baru diusulkan dengan wacana pembangunan berbasis budaya dan lingkungan ini. Stop tipu masyarakat adat suku Moi,” tegas Sem.

Baca Juga:  Lima Tahun Pemkot Sorong Belum Terapkan Perda Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal

Terpisah, Samuel Moifilit, juru kampaye gerakan selamatkan tanah dan hutan Malamoi, mengatakan, selain ancaman kehadiran DOB yang direncanakan beribu kota di distrik Klaso, masyarakat adat Moi di Lembah Klaso terancam akan pembangunan bendungan Warsamson.

“Ancaman yang dihadapi masyarakat adat di Klaso bukan hanya DOB, tetapi ada rencana pembangunan bendungan Warsamson. Artinya, hutan dan tanah adat di Klaso dalam ancaman yang serius,” kata Samuel.

Samuel berharap masyarakat adat suku Moi untuk tetap konsisten menjaga tanah dan hutan adat yang tersisa untuk generasi yang akan datang.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ucapkan Selamat Idul Fitri, Bupati dan Wabup Lanny Jaya Ajak Jaga...

0
“Kita harus menjaga keharmonisan dan rasa persaudaraan di tengah keberagaman yang kita miliki,” ujarnya saat diwawancarai Suara Papua di Tiom, ibu kota kabupaten Lanny Jaya, Minggu (30/3/2025).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.