PolhukamHAMKonflik Bersenjata Berlanjut, Presiden RI Segera Lindungi Masyarakat Sipil di Intan Jaya

Konflik Bersenjata Berlanjut, Presiden RI Segera Lindungi Masyarakat Sipil di Intan Jaya

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perlindungan bagi masyarakat sipil Papua dari berbagai ancaman dampak konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia bersama Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri) dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) merupakan kewajiban negara melalui pemerintah untuk diberikan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dengan menggunakan kewenangan Pasal 100 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan, presiden Republik Indonesia segera lindungi masyarakat sipil di kabupaten Intan Jaya dalam situasi konflik bersenjata antara TNI/Polri dengan TPNPB OPM.

Selain itu, ketua DPR RI juga segera menjalankan kewajiban pengawasan di kabupaten Intan Jaya.

Menurut Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, hal itu sesuai perintah Undang-undang nomor 59 tahun 1958 dan UUD 1945 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999.

Ditulis dalam siaran persnya, desakan berikut disampaikan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk segera perintahkan pasukannya wajib lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi konflik bersenjata antara TNI/Polri dengan TPNPB OPM.

Begitupun gubernur provinsi Papua Tengah juga segera perintahkan penjabat bupati kabupaten Intan Jaya untuk melindungi masyarakat sipil di kabupaten Intan Jaya.
Terakhir kepada penjabat bupati Intan Jaya segera bentuk tim perlindungan pengungsi untuk lindungi masyarakat sipil di kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Siaran pers dengan nomor 005/SP-LBH-Papua/IV/2023 itu menguraikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.

Pada prinsipnya “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” sebagaimana diatur pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sebagaimana diatur pada Pasal 30 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusi dan hak asasi manusia menjadi tanggungjawab negara melalui pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999. Yakni, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.”

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Kewenangan pertahanan keamanan dijalankan pemerintah pusat. Awal tahun 2023, pemerintah pusat menurut Kombes Pol Faisal Ramadhani, melalui pihak Polri menjalankan tiga operasi di tahun 2023 untuk menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Adapun tiga operasi tersebut yakni Operasi Damai Cartenz, Operasi Rasaka (Rastra Samara Kasih), dan Operasi Aman Nusa. Hal itu sebagaimana dipublikasikan berbagai media massa pada edisi 31 Januari 2023.

Sementara menurut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu soft approach yakni pendekatan melalui pembinaan teritorial dan komunikasi sosial. Pendekatan kedua, culture approach yakni pendekatan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh kepemudaan. Pendekatan ketiga adalah hard approach yakni pendekatan melalui operasi tegas yang digunakan di daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi saat berhadapan dengan KKB.

Pemberlakuan operasi dengan metode tersebut benar dijalankan setelah peristiwa penyanderaan pilot Susi Air Capt Phillips Mark Mehrtens di distrik Paro, kabupaten Nduga.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

Di tengah semua operasi berlangsung, terjadi kontak tembak antara Tim Satgas Yonif Raider 305/TGK dengan KKB di kampung Titigi, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mengakibatkan tertembaknya Sertu Robertus Simbolon, 9 April 2023.

Menanggapi kejadian itu, pemerintah kabupaten Intan Jaya menggelar rapat koordinasi yang dipimpin penjabat bupati dengan dihadiri wakil komandan Satgas 305/Tengkorak, Wakapolres Intan Jaya dan pejabat terkait.

Beberapa keputusan dihasilkan dalam pertemuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Intan Jaya nomor 000.1.10/058/BUP tertanggal 12 April 2023.

Sedikitnya sembilan poin tertera dalam surat itu.

Point ketiga, masyarakat yang tinggal di sekitar daerah konflik mengungsi ke Gereja. Point empat, para pihak yang bertikai (TNI/Polri dan TPNPB OPM) menahan diri, tidak melancarkan serangan dalam perkampungan masyarakat.

Hal itu menunjukkan bahwa kondisi di kabupaten Intan Jaya sedang dalam konflik bersenjata.

Oleh karenanya, peran pemerintah baik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, baik eksekutif, legislatif, alat kemanan negara, lembaga tinggi negara diharapkan dapat menjalankan kewajibannya.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.