BeritaPemprov PapuaKompleksitas Persoalan Papua, Perlu Adanya Kementerian Khusus

Kompleksitas Persoalan Papua, Perlu Adanya Kementerian Khusus

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Pusat sudah seharusnya dipikirkan mengenai Kementerian khusus untuk Papua untuk menangani persoalan Papua yang semakin kompleks. Perlu penanganan serius oleh kelembagaan setingkat Menteri.

Hal itu disampaikan Paskalis Kossay, salah satu tokoh Papua dalam pernyataannya kepada suarapapua.com pada, Senin (20/5/2024) menyikapi rencana Pemerintah Pusat menambah Kementerian baru.

Jika hal itu bisa diimplementasikan, ia mengusulkan dengan nama Kementerian Daerah Khusus (Papua).

“Memang sudah banyak dibentuk badan dan lembaga untuk menangani masalah Papua, namun faktanya sampai dengan hari ini lembaga atau badan tersebut tidak mampu menangani masalah Papua dengan baik dan tuntas termasuk undang-undang Otsus sendiri,” ujar Kossay.

Baca Juga:  Bangun Kesadaran Tentang Alam, WWF Gandeng Media di Papua

Oleh karena itu ia pandang perlu adanya kementerian khusus Papua dengan dibebani tanggung jawab khusus untuk menangani masalah Papua dari hulu hingga hilir dengan fokus yang terarah.

”Pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran jika ingin menyelesaikan masalah Papua, maka langkah strategisnya adalah menghadirkan kebijakan strategis pula, yaitu dibentuklah kementerian khusus,  dengan berkantor untuk operasionalnya di Papua. Dengan demikian Presiden tidak perlu bolak balik Jakarta – Papua, cukup dikendalikan dengan sistem dan manajemen kerja yang lebih efektif dan terarah.”

Baca Juga:  Bangun Kesadaran Tentang Alam, WWF Gandeng Media di Papua

Hal ini kata dia akan lebih efektif dan efisien dari sisi manajemen pengelolaan pengelolaan Pemerintahan, pengendalian pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengawasan penggunaan dana serta penanganan masalah sisial, keamanan, dan lain-lain akan lebih terarah dan terkendali.

Sebelumnya diberitakan bahwa kubu presiden terpilih Prabowo Subianto menginginkan membentuk kementerian baru di pemerintahan yang akan datang.

Baca Juga:  Bangun Kesadaran Tentang Alam, WWF Gandeng Media di Papua

Sementara, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur jumlah maksimal kementerian yang ada sebanyak 34 kementerian. Tetapi UU tersebut berpeluang terbuka untuk direvisi dalamProleknas

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.