Andarias Daniel Kambu, ketua KPU provinsi Papua Barat Daya, saat menemui massa aksi, Kamis (12/9/2024) sore. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Koalisi orang asli Papua (OAP) dan non OAP mendesak Komisi Pemilihan Umum provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) untuk tidak melanggar amanat Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Koalisi OAP dan non OAP untuk kesekian kalinya melakukan aksi demonstrasi damai demi mendukung keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya dalam memperjuangkan hak politik OAP.

Dalam aksi hari ini, Kamis (12/9/2024), ribuan massa dari 1 kota 5 kabupaten di provinsi PBD bergerak dari dua arah yang berbeda bersama menuju kantor KPU provinsi Papua Barat Daya sekira Pukul 14.00 WIT.

Massa aksi yang bergerak dari arah timur dan barat kota Sorong mendatangi KPU PBD dengan satu tujuan yaitu mendukung keputusan hasil verifikasi faktual keaslian OAP terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya yang telah diserahkan ke KPU PBD oleh MRP PBD.

Baca Juga:  Dinilai Langgar Aturan, PBHKP Gugat Pansel DPRP PBD ke PTUN Jayapura

Ferry Onim, koordinator koalisi, dalam orasinya mengingatkan kepada KPU PBD wajib mematuhi amanat UU Otsus Papua.

ads

“KPU harus paham kenapa Otsus itu diberikan kepada Papua. Jika negara sudah berikan lex specialist lewat Otsus untuk Papua, maka KPU Papua Barat Daya wajib hukumnya untuk memanfaatkan itu memperjuangkan hak politik OAP di provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.

Massa aksi koalisi OAP dan non OAP sedang menuju kantor KPU provinsi Papua Barat Daya, Kamis (12/9/2024) sore. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Ferry menjelaskan kehadiran koalisi OAP dan non OAP di kantor KPU PBD demi menjaga dan memperjuangkan hak politik OAP. Ferry bilang Papua Barat Daya juga harus bisa seperti Aceh dan Yogyakarta yang menerapkan Otsus.

“Tanah Papua memiliki kekhususan. Jika di Aceh dan Yogyakarta bisa terapkan kekhususan itu, kenapa di Tanah Papua lebih khususnya di Papua Barat Daya tidak bisa?,” tegas Ferry.

Andarias Daniel Kambu, ketua KPU provinsi PBD, saat menemui massa aksi, mengatakan, aspirasi dari koalisi OAP dan non OAP akan ditampung dan dikaji bersama tim hukum KPU.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

“Aspirasi ini saya terima. KPU bersama tim hukum akan mengkajinya sesuai mekanisme yang berlalu,” jawab Daniel di hadapan massa aksi.

Fernando Ginuni, praktisi hukum dalam orasinya menyatakan, Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga representatif kultural masyarakat Papua sebagai benteng pertahanan terakhir untuk menjaga hak-hak dasar OAP.

Fernando tegaskan, jika KPU Papua Barat Daya sengaja menabrak setiap keputusan hasil verifikasi MRP PBD, maka pihaknya meminta agar Otsus Papua dikembalikan ke Jakarta.

“Karena kalau berbicara tentang Otsus Papua, maka semua ada kaitannya dengan darah dan nyawa yang dihilangkan di atas seluruh tanah air Papua. Otsus ini bukan pemberian gampang saja, tetapi itu ada hubungannya dengan darah dan nyawa yang berkorban di Tanah Papua,” tutur Nando, sapaan akrabnya.

Massa aksi koalisi OAP dan non OAP sedang menuju kantor KPU provinsi Papua Barat Daya, Kamis (12/9/2024) sore. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Nando juga mengingatkan KPU Papua Barat Daya untuk mematuhi rekomendasi MRP PBD karena MRP merupakan anak kandung UU Otsus.

Baca Juga:  BERITA FOTO: Pembangunan SD di Kabupaten Tambrauw yang Mangkrak

“Ingat, Undang-undang Otsus ini barter kebijakan politik antara Jakarta dan rakyat Papua. Maka kalau keputusan anak kandung Undang-undang Otsus diabaikan, kami rakyat Papua akan kembalikan Undang-undang Otsus kepada Jakarta. Silahkan bawa pulang kembali kalian punya gula-gula manis ini,” tandasnya.

Ditegaskan, kursi gubernur dan wakil gubernur di provinsi Papua Barat Daya merupakan harga mati bagi orang asli Papua.

“Gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya harus OAP, dan itu harga mati. Sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Nando.

Nando juga menyatakan, pada 21 September 2024, massa koalisi OAP dan non OAP akan bermalam di kantor KPU PBD untuk mengawal keputusan KPU.

“Tanggal 22 September KPU PBD memutuskan hasil siapa yang lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Maka, tanggal 21 kami koalisi akan bermalam di kantor KPU PBD untuk mengawal keputusan MRP PBD,” pungkasnya. []

Artikel sebelumnyaSuara Hati Selpius Bobii Saat Paus Fransiskus Kunjungi Vanimo
Artikel berikutnyaBia dan Masa Depan: Hasil Kerja Keras Dua Perempuan Kokoda di Sorong