
SORONG, SUARAPAPUA.com — Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) region Papua mendesak Kepala Kepolisan Daerah Papua Barat (Polda PB) dan Kapolres Teluk Bintuni segera pecat DAS, oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan Sulfianto Alias, aktivis lingkungan yang juga direktur LSM Panah Papua, di Bintuni, Jumat (20/12/2024) dini hari.
Desakan tersebut disampaikan BPAN region Papua menyikap peristiwa pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan di kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat.
Esau Klagilit, ketua BPAN region Papua, mengatakan, tindakan oknum anggota Polri itu sangat tidak mencerminkan diri sebagai seorang penegak hukum.
“Oknum polisi ini harus dipecat dan diadili sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ujar Esau di Sorong, Senin (23/12/2024).
Klagilit menyebutkan tindakan kekerasan dari oknum aparat keamanan bukan hal yang baru terjadi, melainkan sudah berulangkali menimpa pembela hak masyarakat adat. Baik dalam bentuk intimidasi hingga ancaman pembunuhan.
“Sifat premanisme yang ditunjukan oleh oknum polisi itu akan terus terjadi. Maka, oknum polisi ini harus dipecat supaya menjadi pelajaran bagi aparat keamanan lainnya untuk tidak seenaknya melakukan kekerasan terhadap pembela hak masyarakat adat,” tegasnya.

Di kesempatan sama, Soleman Nibra, salah satu aktivis lingkungan di provinsi Papua Barat Daya menegaskan, piihak aparat keamanan tidak memandang sebelah mata pembela hak masyarakat adat. Sebab menurutnya, aparat kemanan adalah pengayom masyarakat.
“Kepolisian adalah pengayom masyarakat. Polisi harus lindungi masyarakat, bukan seenaknya main pukul dan keroyok begitu,” ujar Soleman.
BPAN menurutnya sangat sepakat dengan keputusan mendesak oknum anggota kepolisian itu dipecat.
Selain itu, BPAN juga meminta dukungan semua pihak untuk mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan rancangan Undang-undang masyarakat adat.
“Undang-undang masyarakat adat harus segera disahkan,” ujarnya.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang perkara tindak pidana pengeroyokan, para pelaku telah diamankan.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, mengatakan, para pelaku dimintai keterangan dan ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni terkait kasus pengeroyokan aktivis lingkungan dengan inisial SA.
“Tahapan-tahapan sudah kami lakukan mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dipakai korban, batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya.
“Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan sudah kami tahan lima orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. []