Berangus Kebebasan Pers dan Demokrasi, KKJ Tolak Perpol 3/2025

0
23

SORONG, SUARAPAPUA.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menyatakan menolak pemberlakuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 3 tahun 2025 tentang pengawasan terhadap orang asing yang disahkan 10 Maret 2025 lalu.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, tetapi justru menjadi ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin konstitusi di negara Indonesia.

Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. Ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran.

“Selama ini perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers,” ujar KKJ dalam siaran persnya yang diterima Suara Papua, Jumat (4/4/2025).

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2005 tentang pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia, perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

ads
Baca Juga:  Kodam Limpahkan Kembali ke Polda, Kasus Bom Molotov Kantor Jubi Kian Kabur

“Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam Undang-undang Pers, dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil. Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing,” tegasnya.

Pengambilalihan otoritas yang tercermin dalam Perpol 3/2025 menjadi bentuk pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers. Ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan kerja jurnalistik dengan dalih aktivitas ilegal.

Dengan pertimbangan itu, KKJ menyatakan sikap menolak Perpol nomor 3 tahun 2025.

Adapun alasannya:

Pertama, melanggar prinsip kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi dan secara jelas tercantum dalam UU Pers. Perpol ini membuka ruang represif terhadap jurnalis dalam negeri dan asing, termasuk memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia.

Baca Juga:  Constant Karma Resmi Dampingi BTM di PSU Pilgub Papua

Kedua, beresiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ketiga, pembuatan kebijakan yang tidak partisipatif karena tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis.

Keempat, berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi.

Berdasakan uraian diatas, KKJ menuntut dan menyerukan:

  1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Kepolisian nomor 3 tahun 2025, yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.
  2. Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
  3. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
  4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah mundur dalam upaya memperjuangkan pers yang independen dan berintegritas di Indonesia.
Baca Juga:  KPU Tambrauw Gelar FGD Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Untuk diketahui, KKJ dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Amnesty International Indonesia.

Sebelumnya, Dewan Pers mendesak adanya peninjauan kembali (PK) atas terbitnya Perpol 3/2025. Karena menurut Ninik Rahayu, ketua Dewan Pers, Perpol ini bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3 tahun 2025,” ujarnya dalam siaran pers nomor 6/SP/DP/IV/2025, Jumat (4/4/2025).

Ninik menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM. Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari HAM dan unsur negara hukum. []

Artikel sebelumnyaTiga Poin Penting Wakil Bupati Dogiyai Saat Menutup Musrenbangda 2025