Diduga Dua Calon DPRK Maybrat Masih Berstatus ASN Aktif

0
123

SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu secara resmi melayangkan surat keberatan kepada panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPRK Maybrat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.

Surat keberatan dikirim LBH Kaki Abu pada 10 April 2025, dengan tembusan kepada gubernur Papua Barat Daya, bupati Maybrat, PTUN, Kejaksaan Negeri Sorong, dan Polda Papua Barat Daya, berdasarkan laporan dari masyarakat kabupaten Maybrat.

Terkait proses seleksi anggota DPRK Maybrat yang saat ini telah berjalan sampai pada tahapan seleksi akademis yang dilaksanakan 10 April 2025, Leonardo Ijie, direktur LBH Kaki Abu, mengaku pihaknya mencermati adanya peserta seleksi yang dinilai tak memenuhi syarat khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Yumases Raya.

“Itu kami lihat proses yang dijalankan, ada beberapa peserta yang bagi kami tidak memenuhi syarat. Peserta yang tidak memenuhi syarat itu yang kami ingatkan kepada pansel agar meninjau secara cermat setiap peserta seleksi yang diikutkan sebagai calon anggota DPRK Maybrat,” ujar Ijie.

Baca Juga:  Aske Mabel Akhirnya Ditangkap Tim Damai Cartenz

Leo sapaan akrab Leonardo Ijie menjelaskan, keberatan tersebut telah diajukan kepada Pansel DPRK Maybrat berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya.

ads

“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada LBH Kaki Abu, keberatan telah kami masukan kemarin ke Pansel DPRK Maybrat dan diterima. Tanda terima telah kami pegang sebagai bukti pengajuan keberatan,” katanya.

Surat keberatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu menyikapi tanggapan masyarakat setempat terkait hasil seleksi calon anggota DPRK Maybrat jalur pengangkatan periode 2024-2029. (Suara Papua)

Lanjut dibeberkan, dari hasil tahap seleksi akademis calon anggota DPRK jalur pengangkatan terdapat dua nama yang diketahui masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Maybrat.

“Dari laporan masyarakat, yang lebih parahnya di antara nama dua itu salah satunya merupakan kepala distrik aktif,” kata Leo.

Sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 106 dan Pansel mewajibkan setiap ASN untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Maka itu, Leo mengingatkan Pansel untuk cermat dalam melihat peserta.

Baca Juga:  100 Hari Kerja di Lanny Jaya, Fokus Bangun dari Kampung ke Kota

“Sebagaimana peraturan pemerintah nomor 106, peraturan gubernur, dan juga ketentuan syarat umum, setiap yang mencalonkan diri wajib memenuhi kriteria persyaratan. Pansel sendiri menyatakan bahwa setiap peserta yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau lembaga yang sumber anggarannya dari APBD/APBN, itu harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, berdasarkan data yang dikantongi LBH Kaki Abu per Maret 2025, keduanya masih tercatat sebagai ASN aktif. Buktinya hingga kini masih tercatat sebagai PNS aktif yang menerima tunjangan, gaji, dan sebagainya,” tuturnya.

Oleh karena itu, LBH Kaki Abu meminta kepada bupati Maybrat menyikapi hal ini dengan tegas. Kata Leo, seleksi calon anggota DPRK Maybrat harus terlaksana dengan transparan dan tanpa ada unsur KKN.

“Kami minta agar proses ini berjalan sehat, sesuai aturan. Jangan karena ada kepentingan atau hal-hal lain yang terselip, sehingga memaksakan sesuatu yang menabrak aturan,” tegas Leo.

Baca Juga:  FSP West Papua Bagikan Selebaran Aksi Penolakan Program MBG, Ada Yang Dihadang

Sebelumnya, Pansel calon anggota DPRK Maybrat mengumumkan 11 nama calon anggota DPRK yang mengikuti seleksi tahap akademis.

Engelbertus Turot, ketua Pansel DPRK Maybrat, mengatakan, dari 11 nama itu, 5 nama akan ditetapkan sebagai anggota DPRK Maybrat jalur pengangkatan, sedangkan 6 nama lainnya akan masuk dalam daftar umum.

“Kami berharap semua proses ini dalam terselesaikan dalam bulan ini,” kata Turot.

Berikut 11 nama calon anggota DPRK Maybrat periode 2024-2029:

  1. Nataniel Wafom
  2. Richard Kamat
  3. Elizabeth Korain
  4. Marike Jitmau
  5. Thopan Baho
  6. Semuel Kambuaya
  7. Siska Solossa
  8. Daud Yustipus Sikitrit
  9. Moses Nauw
  10. Samuel Yumte
  11. Dominggas Apia Sera

Terkait pengajuan keberatan dari LBH Kaki Abu, Suara Papua telah mengkonfirmasi ketua Pansel DPRK Maybrat, Engelbertus Turot melalui pesan WhatsApp, namun belum memberikan pernyataan terkait hal itu.

“Nanti bertemu ya,” tulis Turot melalui pesan WhatsApp tanpa memastikan waktunya. []

Artikel sebelumnyaWalkot Sorong Tegaskan Musrenbang Otsus Bahas Pembangunan Prioritas OAP
Artikel berikutnyaFadly Alberto Hengga, Pembawa Berkat Bagi Indonesia Lolos Piala Dunia U-17