BeritaEkonomiPetani di SP I Nabire keluhkan Air dan Pupuk

Petani di SP I Nabire keluhkan Air dan Pupuk

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Para petani padi di SP I Nabire mengalami hambatan karena kekurangan air dan pupuk sehingga mengkaibatkan pekerjaan pun harus ditunda beberapa hari.

Seorang petani, Yeri Adii saat ditemui suarapapua.com di kediamannya, SP I Nabire, Sabtu (9/9/2017) mengatakan air menjadi kering dan pupuk habis mebuat pihaknya tidak bisa bekerja maksimal.”

“Bagaimana kami mau kerja kalau ketersedian air saja tidak ada, ditambah dengan pupuk yang kami miliki sudah habis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Adii menambahkan petani-petani asli Papua seperti dirinya ingin bersaing dengan petani-petani dari luar daerah Papua namun niat itu tidak didukung Pemkab. Nabire.

“Kalau penghasilan tidak didukung oleh sumber dana dan fasilitas yang memadai dari pemkab maka semuanya akan sia-sia. Saya katakan Dinas PU karena melalui mereka ada proyek pembuatan irigasi sehingga keluar-masuknya sumber air telah ditutup. Disamping itu, ada pula Dinas Pertanian yang setelah rolling jabatan tidak pernah tunjukkan muka kepada kami,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Ia berpendapat bahwa ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian di Nabire memahaminya, karena bukan kapala dinas tetapi Plt. kepala dinas.

Seain itu, Ketua Koperasi Usaha Desa (KUD) Manunggal Jaya Musafir itu menegaskan, stock pupuk di KUD sudah habis sehingga para petani juga datang mengeluh di sini.

“Petani asli Papua juga saya biasa berikan pupuk jika mereka membutuhkannya. Kedepannya pemkab Nabire jangan hanya bicara tetapi buktikan di lapangan karena selam ini banyak janji-janji manis namun selalu saja dibungkam,” pungkasnya.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.