JAYAPUPA, SUARAPAPUA.com— Gubernur Papua Lukas Enembe secara resmi melantik 317 Kepala Sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menegah Keguruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa di Gedung Negara Dok. V Jayapura, Rabu (11/12/2019).
“Pelantikan ini sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan menengah,” kata Gubernur Enembe.
Baca juga: Pemerintah Nduga dan Aparat Diminta Perketat Jalur Masuk di Batas Batu
Kata Gubernur Enembe, UU No.23 pada pasal 12 disebutkan bahwa pendidikan termasuk ke dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti SD dan SMP, dimana kewenangannya pemerintah kabupaten dan kota.
“Jadi maksudnya urusam SMA, SMK dan SLB menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Maka mulai hari ini bapak dan ibu menjadi penjabat provinsi, tidak lagi kabupaten,” kata Enembe.
Namun demikian, ia mengakui dengan perubahan ini mengakibatkan penambahan pegawai di provinsi, maka Pemprov mesti memikirkan aset dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Transkasi di Bank Papua Wamena Diperkirakan Capi 250 Miliar
“Dengan demikian jumlah pegawai di provinsi bertambah menjadi 17.000 dari sebelumnya yang berjumlah 7.360,” ujarnya.
Dengan semua itu katanya, tanggungjawab pendidikan tingkat SMA menjadi tanggungjawab langsung Pemerintah Provinsi Papua.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Elisa Sekenyap