PolhukamHAMDirektur LBH Bali dan Empat Mahasiswa Papua Dipolisikan PGN

Direktur LBH Bali dan Empat Mahasiswa Papua Dipolisikan PGN

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ni Kadek Vany Primaliraning, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tak terima jika upaya pendampingan hukum terhadap kliennya yang nota bene mahasiswa Papua dituding sebagai tindakan makar hingga diadukan ke pihak berwajib oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali.

Vany menyatakan, pengacara tak bisa dipidana dalam konteks pendampingan hukum terhadap klien.

“Kami sebagai pengacara tidak bisa dipidana terhadap pendampingan terhadap klien. Itu jelas ada perlindungan terhadap perlindungan pengacara,” ujarnya, dilansir Radar Bali, Selasa (2/8/2021).

Vany menegaskan, pendampingan hukum bagi mahasiswa Papua tak bisa disebut makar. Menurutnya, aksi yang dilakukan organisasi mahasiswa Papua juga tak dikategorikan makar karena itu hanya bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)  LBH Bali diadukan ormas PGN wilayah Bali ke Polda Bali, Senin (2/8/2021), dengan tuduhan dugaan makar lantaran membela Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Empat mahasiswa Papua (JSD, YG, NB, YK) juga turut dilaporkan bersama Vany ke Polda Bali.

Sebenarnya bukan cuma AMP, menurut Vany, selama ini banyak organisasi lain juga biasa menyampaikan pendapatnya di muka umum didampingi LBH Bali.

“Itu sebenarnya bukan makar ya. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dasarnya adalah yang menyampaikan pendampingan pendapat di muka umum bukan hanya mahasiswa Papua,” ujarnya.

Dari sejumlah organisasi lain yang juga didampingi LBH Bali, dua diantaranya adalah aksi buruh di DPRD dan aksi mahasiswa tolak Omnibus Law.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Kalau dilaporkan makar, kami gak paham maksudnya. Karena pada dasarnya ini pendampingan hukum terhadap orang-orang yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Kami mendampingi klien, terkait klien menyampaikan pendapat di muka umum,” beber Vany.

Dikecam Amnesty International

Tindakan PGN wilayah Bali dikecam Amnesty International karena tak berdasar bahkan terkesan memperburuk pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Wirya Adiwena, deputi direktur Amnesty International Indonesia, mendesak Polri dalam hal ini Polda Bali melindungi kebebasan berekspresi dengan tidak memproses laporan dari PGN.

“Peristiwa yang menjadi alasan pelaporan yakni peringatan hari ulang tahun ke-23 AMP dan hari ulang tahun ke-3 AMP Komite Kota Bali yang diadakan di asrama mahasiswa Papua pada tanggal 27 Juli 2021,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Direktur LBH Bali menurut Wirya, hanya menjalankan tugas pendampingan dan memberikan ruang buat mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara damai.

“Penyampaian aspirasi dengan damai tidak bisa dikatakan tindakan makar atau pemufakatan makar. Tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujar Wirya.

Fakta selama ini sudah seringkali disalahgunakan untuk memidanakan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar HAM internasional, sehingga Amnesty International mendesak pemerintah segera mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Tuduh Mendukung Makar

Ormas PGN wilayah Bali melalui tim hukumnya Rico Ardika Panjaitan mempolisikan direktur YLBHI Bali dengan tuduhan dugaan makar lantaran membela AMP. Pengaduan tersebut diregistrasi dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2021.

“Kami laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam pasal 106 KUHP Indonesia,” kata Panjaitan di Denpasar, Selasa (3/8/2021).

Dalam laporan bahkan mengarah ke Vany terkait dugaan pemufakatan makar Pasal 110 KUHP.

Ardika mengungkapkan, laporan PGN bermula saat sejumlah mahasiswa Papua di Bali yang tergabung dalam AMP mendatangi kantor YLBHI Bali, Denpasar, Senin (31/5/2021).

Di sana, kata dia, YLBHI Bali memberikan fasilitas dan pendampingan bagi AMP.

“Sejumlah mahasiswa melakukan orasi tentang pembebasan Papua. Itu sangat jelas dalam orasi dan nyanyian mereka. Itu memenuhi unsur pasal 106 KUHP,” klaimnya.

Dari penelusuran sejumlah sumber, Rico Ardika Panjaitan lahir di Tanjung Balai, 28 Januari 1997. Ia lulusan dari sebuah perguruan tinggi swasta ternama di Semarang, Jawa Tengah, tahun 2019. Kini asisten advokat. Juga, ketua divisi hukum PGN wilayah Bali.

Mendukung aduannya, PGN melampirkan postingan dari akun Instagram LBH Bali yang memuat foto pendampingan dan video YouTube berisi orasi dari sejumlah anggota AMP.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Sebelum laporkan ke Polda Bali, PGN ternyata sudah lama larang mahasiswa Papua di pulau dewata itu menyampaikan aspirasi. 19 Desember 2018 misalnya, sejumlah orang dari ormas PGN menyerang mahasiswa Papua saat berdemo ke Konsulat Amerika di jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Setelah mendapat laporan PGN, Polda Bali tengah mendalami materi pengaduan tersebut.

“Pengaduan masyarakat yang masuk masih didalami dulu oleh penyidik Ditkrimum, kemudian akan dipanggil pihak teradu untuk klarifikasi,” kata Kombes Pol Syamsi, kepala bidang Humas Polda Bali, dilansir tirto.id, Rabu (4/8/2021).

Tugas Advokasi

Pengacara kelahiran Dili 25 April 1992 itu menyelesaikan studinya pada program kekhususan Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali.

Vany terlibat dengan berbagai kegiatan yang diadakan LBH Bali sejak 2013.

Ia mengaku tertarik dengan kiprah LBH dan almarhum Adnan Buyung Nasution.

Sejak awal bergabung Vany bisa berproses, menerapkan norma-norma hukum dan mampu mengadvokasi hak asasi manusia.

LBH baginya sebagai sebuah wadah untuk mengembangkan kemampuan yang bersentuhan langsung dengan isu-isu sosial di masyarakat terutama yang dialami kaum miskin dan marginal.

Dari pertama berstatus volunteer hingga terpilih sebagai direktur, ia konsisten memberikan bantuan hukum struktural.

Vany memimpin LBH Bali sejak awal Desember 2018 menggantikan Dewa Adnyana.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.