SORONG, SUARAPAPUA.com — Dua belas partai politik (Parpol) di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Raja Ampat karena diduga telah melakukan kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Abraham Umpain, ketua DPC PKN kabupaten Raja Ampat, di hadapan ketua KPU dan Bawaslu provinsi Papua Barat Daya, Kamis (7/3/2024) malam, mengatakan, kedatangan 12 pimpinan partai politik dari Raja Ampat tidak bermaksud untuk mengganggu jalannya rapat pleno tingkat provinsi yang sedang berlangsung di Hotel Vega Sorong.
“Kami di sini tidak mengganggu kabupaten/kota lain untuk melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Kami pimpinan partai politik minta KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya menunda jadwal pleno kabupaten Raja Ampat dan melakukan peninjauan kembali karena terdapat banyak kecurangan,” ujar Abraham.

Kata Abraham, kedua belas partai politik dari kabupaten Raja Ampat tidak sedang mencari kemenangan, tetapi membuka fakta kecurangan yang terjadi pada pesta demokrasi. Sebab pihaknya sudah sampaikan banyak laporan pengaduan ke Bawaslu kabupaten Raja Ampat, tetapi tidak direspons.
“Kami datang kepada yang pegang kunci, jika diizinkan untuk buka, maka kami akan membukanya secara terang benderang. Kami punya data. Kami siap membuktikan apabila diberikan ruang,” ujarnya.
Taufik Sarasa, sekretaris DPC Demokrat kabupaten Raja Ampat, mengaku mencatat banyak permasalahan yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024, tetapi laporan partai politik di kabupaten Raja Ampat tidak dianggapi Bawaslu.
“Masalah di kabupaten belum diselesaikan, kenapa harus datang pleno di tingkat provinsi, ini ada apa? Masalah seperti tidak dikasih C1 salinan dan penggandaan C1 salinan yang dicoret atau hapus dengan Tipe-X. Sementara ketua KPU sendiri merupakan divisi logistik,” tutur Taufik.

Ludia Mentasan, perwakilan perempuan Raja Ampat, menegaskan, jangan ciptakan demokrasi yang buruk di kabupaten Raja Ampat. Ia juga mendesak agar DKPP segera memanggil ketua KPU Raja Ampat dan memeriksanya.
“DKPP harus periksa ketua KPU Raja Ampat. KPU dan Bawaslu provinsi Papua Barat Daya harus menunda pleno untuk calon legislatif kabupaten dan provinsi dan segera ada peninjauan kembali,” kata Ludia dengan tegas. []