ArsipPastor Jhon Jongga Minta Warga Sipil Tidak di Stigma OPM

Pastor Jhon Jongga Minta Warga Sipil Tidak di Stigma OPM

Senin 2014-08-25 18:24:30

PAPUAN, Wamena — Pastor John Jongga, penerima penghargaan Yap Thiam Hien 2009, meminta aparat Kepolisian Daerah Papua untuk tidak menstigma warga sipil jadi kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Jayawijaya, Papua.

“Penangkapan dan penahanan kepala suku besar Lani Jaya. Areki Wanimbo, bersama tiga warga sipil dan dua wartawan asing pada 6 Agustus 2014 lalu merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian,” kata Pastor Jhon, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Minggu (24/8/2014).

 

Menurut Pastor John, tindakan kepolisian sudah tidak sesuai dengan prosedur hukum, sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP, karena dilakukan tanpa surat tugas, surat penangkapan dan surat penggeledahan.

 

Selain itu, keempat masyarakat sipil tersebut diperiksa dan diinterogasi di bawah tekanan pihak kepolisian tanpa didampingi penasehat hukum.

 

“Ini suatu bentuk teror terhadap masyarakat kami dan telah menimbulkan ketakutan bagi masyarakat pegunungan Tengah, Papua dan Wamena secara khusus.”

 

“Penangkapan warga sipil ini dengan tuduhan OPM seperti yang direlease media cetak di Papua 8 Agustus 2014 menyebabkan ketakutan di masyarakat,” tutur Pastor John.

 

Lanjut Pastor John, stigma-stigma seperti ini membuat masyarakat merasa pihak kepolisian sedang memelihara konflik di Papua. Stigma OPM digunakan aparat kepolisian untuk melegalkan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.

 

“Aparat keamanan semestinya memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil,” ungkap Pastor Jhon.

 

Kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam operasi keamanan, menurut Pastor Jhon, merupakan tindakan pelanggaran HAM karena bertentangan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

"Aparat seharusnya memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat sipil terutama kelompok rentan dalam hal ini perempuan dan anak," katanya. (Baca: Areki Wanimbo Nyusul Dua Jurnalis Prancis Digelandang ke Mapolda Papua).

 

Dalam release yang sama, Theo Hesegem, Ketua Jaringan advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua menegaskan, keempat warga sipil yang ditangkap bukanlah anggota OPM seperti yang dikira oleh Polda Papua dan menolak pemberian stigma OPM kepada keempatnya.

 

“Kami meminta pihak kepolisian segera membebaskan Areki Wanimbo dari segala jenis pemeriksaan,” kata Theo. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Dua Jurnalis Perancis dan Empat Warga Sipil di Wamena).

 

Theo juga meminta pada pimpinan TNI dan Polri di Papua untuk proaktif dalam melindungi masyarakat sipil. Selain itu, Theo meminta jurnalis internasional agar diberi akses seluas-luasnya untuk meliput kondisi keamanan dan pelanggaran HAM di Papua.

 

Sebelumnya, seperti ditulis media ini, aparat kepolisian Jayawijaya menangkap dua jurnalis asing yaitu Thomas Dandois dan Valentine Bourrat. (Baca: Jurnalis Asal Perancis “Diamankan” di Polda Papua).

 

Sedangkan warga sipil yang ikut ditangkap adalah Areki Wanimbo (PNS), Akhy Logo (aktivis), Deni Douw (petani), Jornus Wenda (Petani).

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap...

0
“Tujuan dari pra UKW ini, para peserta dapat mengetahui proses uji kompetensi yang akan digelar di Nabire dan Riau,” kata Hendry Ch Bangun sembari berharap semua peserta UKW dinyatakan lulus.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.