ArsipWarinussy: Otsus Perlu di Evaluasi Sebelum Menuju RUU Otsus Plus

Warinussy: Otsus Perlu di Evaluasi Sebelum Menuju RUU Otsus Plus

Jumat 2014-10-03 19:04:00

PAPUAN, Jayapura — Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di tanah Papua, atau yang dikenal dengan RUU Otsus Plus, sejak awal telah menyalahi prosedur dan mekanisme perubahan aturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 77 dari UU No. 21/2001 Otsus, sebagaimana telah dirubah dengan UU No.35/2008.

Hal ini dikemukakan salah satu praktisi hukum di Papua Barat, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Jumat (3/10/2014).

 

Menurut Warinussy, telah jelas diatur, bahwa usul perubahan atas sebuah aturan berbentuk UU memang harus dimulai dari adanya proses evaluasi, yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua, khususnya Orang Asli Papua.  

 

“Karena tujuan dari undang undang itu sendiri adalah untuk memberikan kesempatan dalam konteks keberpihakan bagi Orang Asli Papua, untuk memperoleh peningkatan dalam konteks ekonomi, sosial, politik, budaya dan juga penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai manusia,” ujarnya.

 

Lanjut Warinussy, sebaiknya Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat mau segera menggelar penyelenggaraan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus itu sendiri, sebelum tancap gas ke RUU Otsus Plus.

 

“Pelaksanaan evaluasi tersebut dapat melibatkan Universitas Cenderawasih di Jayapura dan Universitas Negeri Papua di Manokwari, maupun organisasi masyarakat sipil dan keagamaan, serta kelembagaan adat dan masyarakat di Tanah Papua.”

 

“Keterlibatan pemerintah daerah, legislative tingkat Provinsi dan Kabupaten dan Kota, maupun serta MRP dan MRP-PB adalah menjadi syarat penting dan mutlak perlu dalam konteks pelaksanaan evaluasi tersebut,” ujar pengacara senior ini. (Baca: Lagi Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Gelar Mimbas Bebas di Kampus STIE Umel Mandiri).

 

Dengan pelaksanaan evaluasi tersebut, lanjut Warinussy, dapat ditemukan jawaban atas tiga pertanyaan penting tentang apa yang menjadi mandat dari isi UU Otonomi Khusus itu sendiri. (Baca: Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen).

 

“Lalu bagaimana implementasinya di lapangan selama ini? dan akhirnya apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan mandat tersebut demi mencapai tujuan dari mandat itu sendiri di masa depan,” tegas Warinussy. (Baca: GempaR Tolak RUU Otsus Plus Karena Inkonstitusional).

 

Dari pertanyaan tersebut, menurut Warinussy, nantinya dapat menjadi bahan penting dalam merancang arah perubahan atas amanat UU Otsus, dan RUU Otsus Plus untuk masa depan Papua, berdasarkan aspirasi hati nurani rakyat Papua.

 

“Pernyataan ini saya sampaikan karena RUU Otsus Plus telah kandas di DPR RI di Jakarta. Rakyat Papua perlu dilibatkan dalam pembahasannya, agar dapat diterima,” jelasnya. (Baca: Dinilai Tidak Taat Asas, Komisi II DPR-RI Tolak Bahas RUU Otsus Plus).

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.