ArsipTuntut Hak ke Perusahaan Kelapa Sawit, Dua Aktivis di Sorong Selatan Dikriminalisasi

Tuntut Hak ke Perusahaan Kelapa Sawit, Dua Aktivis di Sorong Selatan Dikriminalisasi

Jumat 2015-08-14 10:33:37

SORONG, SUARAPAPUA.com — Berniat demo menuntut hak ke perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Permata Putera Mandiri (PPM), yang satu group dengan PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group, dua aktivis lingkungan hidup di Sorong Selatan, Papua Barat, Obet Korie (52) dan Odi Aitago (27), dikriminalisasikan oleh aparat Kepolisian.

Dua aktivis yang juga tokoh masyarakat adat Iwaro tersebut ditangkap bersama 30 orang masyarakat adat lainnya pada tanggal 15 Mei 2015 lalu, dan kini proses hukum terhadap keduanya dilanjutkan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Selatan.

 

Aktivis lingkungan hidup dari Yayasan Pusaka, Yafet Leonard Frangky menjelaskan, tujuan demo damai saat itu, yakni menuntut PT. PPM menganti rugi hak ulayat dan pengambilan kayu oleh perusahaan di lokasi masyarakat adat sejak perusahaan beroperasi.

 

“Saat demo di kantor PT. PPM, pihak perusahaan tidak membuka pagar dan mengunci pintu kantor dari dalam, termasuk ada yang melakukan provokasi terhadap masyarakat. Tidak terima diabaikan perusahaan, beberapa masyarakat masuk dan cor pagar dan pintu kantor perusahaan,” kata Yafet Leonard Frangky yang biasa dipanggil Angky.

 

Menurut Angky, saat aksi berlangsung, ada aparat kepolisian yang ikut mengamankan, namun sengaja membiarkan masyarakat melakukan aksi pengrusakan, dan ketika dianggap sudah bermasalah, Polisi mencari masyarakat dan menangkap sekitar 30 orang.

 

Usai ditangkap, 28 orang lainnya kemudian dibebaskan, sedangkan dua aktivis, Obet Korie (52) dan Odi Aitago (27) ditahan, dan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pasal pengrusakan.

 

“Ini bentuk kriminalisasi dari Polisi yang bekerja sama dengan perusahan agar ada efek jera buat masyarakat adat, dan agar masyarakat tidak melawan perusahaan lagi di kemudian hari,” tegas Angky.

 

Sementara itu, salah satu tokoh perempuan dari Suku Korima, Fanny Korie, menjelaskan, kedua aktivis yang ditahan mulai menjalani persidangan sejak Juli 2015, dan kini sudah memasuki sidang keempat.

 

Di depan ketiga majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ola Dimara, mendakwa Obet Korige 1 tahun penjara, sedangkan Odi Aitago 8 bulan penjara.

 

“Masyarakat sampai saat ini terus memberikan dukungan kepada kedua aktivis dengan terus mendampingi selama proses persidangan berjalan.”

 

“Ini permasalahannya karena ada oknum-oknum masyarakat yang bermain jual tanah adat masyarakat kepada perusahaan,” kata Fanny.

 

Menurut Fanny, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari perusahan untuk berdialog dengan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, dan bahkan tak melakukan kesepakatan-kesepakatann untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat.

 

“Demo bulan Mei kemarin itu demo yang kelima kali, sampai saat ini seakan-akan perusahaan mau cuci tangan, artinya perusahaan tidak mau mengakui bahwa mereka masuk tidak ijin ke masyarakat.”

 

“Masyarakat yang punya hak ulayat mereka tidak ajak bicara, padahal lahan yang sudah buka sekitar 3.400 hektar, ini yang kami datang tuntut ganti rugi dan keadilan ke perusahaan, tapi kami sendiri dikriminalisasi oleh Polisi atas perintah perusahaan,” tegasnya.

 

Ditambahkan Angky, terkait penangkapan dua masyarakat Iwaro yang kini sedang menjalani proses persidangan, hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan, karena kriminalisasi sengaja dibuat agar masyarakat tidak melakukan perlawanan terhadap perusahaan.

 

“Ini tujuan agar masyarakat tidak menuntut lagi. Supaya masyarakat tidak bisa bersuara keras, sebab aksi-aksi ini sudah terjadi sejak tahun lalu, apalagi demo sudah berlangsung sejak Februari sampai Mei 2015 lalu,” kata Angky.

 

Yang disayangkan, lanjut Angky, perusahaan sudah terlebih dahulu mendapat ijin dari Menteri Kehutanan, kemudian mengurus ijin kepada masyarakat adat, padahal jika merujuk pada ketentuan daerah, sebelum perusahaan peroleh ijin, harus ada persetujuan dari masyarakat adat.

 

“Tapi aneh karena ijin menteri sudah keluar lebih dulu, kemudian baru diusahakan ijin dari masyarakat, ini sudah salah,” katanya.

 

Dikabarkan, kedua aktivis akan kembali menjalani persidangan pada 25 Agustus 2015 mendatang, dengan agenda tanggapan dari penasehat hukum terkait dakwaan JPU.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

JDP: Pemindahan Makam Dortheys Eluay Harus Berpikir Bijak Dengan Kepala Dingin

0
“Saya kira JDP pasti akan ikut mendukung segenap upaya damai yang dilakukan oleh segenap pihak demi menjaga Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua dan seluruh Tanah Papua agar selalu damai dan tenteram dari hanya sekedar memindahkan makam Pemimpin Besar Rakyat Papua Theys Hiyo Eluay tersebut.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.