MAYBRAT, SUARAPAPUA.com— Bupati kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim menegaskan kebijakan apapun yang dilakukan di seluruh tanah papua harus berpacu pada tiga prinsip dasar yang ditegaskan dalam Otsus Papua yaitu keberpihakan, pemberdayaan dan perlindungan.
Pemberdayaan bagi orang asli Papua, harus pastikan bahwa kebijakan yang dilakukan harus menyentuh kepada orang asli Papua untuk bangkit, maju, berkembang, mandiri dan sejahtera.
“Tidak ada gambaran bahwa mereka tidak mampu dan otak masih pas-pas jadi jangan kasih jabatan, sekolah pailot dan lainnya. Itu berarti kita sendiri tidak komitmen jalankan semangat Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 itu,” jelasnya.
“Kalau ada saudara-saudara kita yang lain, harus disampaikan bahwa kami minta maaf karena sudah ada prinsip seperti ini,” ujarnya.
Setelah itu, kata dia, kebijakan yang dilakukan harus mampu melindung orang asli Papua, sehingga kebijakan yang dilakukan di kabupaten Maybrat itu ada regulasi yang dapat melindunginya.
“Kebijakan yang kita lakukan mempunyai dampak ke pendidikan, kesehatan pengendalian penduduk, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan regulasi yang dapat melindungi orang asli Papua di bumi Maybrat ini termasuk radikalisme, narkoba, korupsi, kolusi dan nepotisme dan lainnya,” paparnya.
Menurut bupati, pihaknya menjalankan Otsus secara baik dan benar berarti ada nilai yang dirasakan AOP diatas tanah ini. Jangan dari dulu, sekarang dan nanti tidak ada perubahan berarti Otus tidak ada arti apa-apa untuk masyarakat.
“Ada kebijakan yang diturunkan, setidaknya ada manfat yang diterima oleh orang asli Papua. Jangan dari sebelum kita lahir, sekarang nanti tidak ada perubahan berarti kebijakan yang dilakukan hanya diatas kertas saja tetapi tidak menyentuh kepada orang asli Papua,” ujarnya.
Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau