Nasional & DuniaMahasiswa Yahukimo di Semarang: Hentikan Penyisiran di Dekai

Mahasiswa Yahukimo di Semarang: Hentikan Penyisiran di Dekai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Yahukimo (KPMY) di kota studi Semarang mendesak aparat gabungan TNI dan Polri di Dekai Yahukimno agar hentikan penyisiran dan penyitaan yang dilakukan di rumah-rumah warga pribumi di Dekai, Yahukimo.

“Kami tidak terima melihat itu. Kami mau aparat jangan terlalu represif dan kami minta hentikan,” kata Kalius Balingga, salah satu senior mahasiswa KPMY di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan pihaknya karena tidak terima dengan perlakuan aparat gabungan kepada warga pribumi di Dekai, terutama atas ketidaknyamanan yang mereka rasakan sejak penyisiran dan penyitaan itu dilakukan.

Baca Juga:  Akhirnya DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Oleh sebab itu, dalam pernyataan sikap mahasiswa yang dikirim ke suarapapua.com meminta agar segera hentikan penyitaan alat-alat kerja, alat berburu dan alat-alat budaya yang dimiliki warga pribumi. Hentikan penangkapan semena-mena.

Presiden Jokowi segera tarik militer organik dan non organik dari Yahukimo. Segera bebaskan semua tahanan yang ditangkap dan ditahan di Polres Yahukimo. Polda Papua segera copot Kapolres Yahukimo dari jabatannya. Kapolda Papua segera tarik pasukan bersenjata dari kabupaten Yahukimo.

Baca Juga:  Sekjen Amnesty International Memantau Situasi HAM dan Maraknya Praktik Otoriter di Indonesia

Sebelumnya, Solidaritas Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura menilai tindakan aparat keamanan TNI dan Polri di Dekai Kabupaten Yahukimo tidak profesional. Hal itu disampaikan mahasiswa terkait penyisiran yang dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo belakangan ini.

Dimana jelas pada pasal 18 bahwa “setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Baca Juga:  Buku Terbaru Karya Nyamuk Karunggu Disita dan Terancam Diberedel

“Karenanya, kami dengan tegas menuntut dan meminta untuk penegak hukum tidak  mencederai UU yang berlaku di Republik Indonesia. Aparat penegak hukum telah melakukan penyisiran, penangkapan, dan penyitaan barang rakyat pribumi di Yahukimo dengan semena-mena,” kata Alugnggu Asso.

 

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB Mengaku Bertanggung Jawab Menembak Mantan Polisi yang Menjadi Mata-Mata di...

0
"Memang benar KKB melakukan penembakan hingga menewaskan Iptu (Purn) Djamal Renhoat," ujar Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara seperti dilansir dari Antara pada, Selasa (8/4/2025).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.