JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebuah laporan baru menuduh pemerintah Indonesia menggunakan pandemi sebagai dalih untuk menindak hak kebebasan berekspresi orang Papua di tanah Papua.
Sebuah laporan sebagaimana dilaporkan Radio New Zealand bahwa oleh pengawas hak asasi manusia TAPOL telah melacak tindakan keras oleh pasukan keamanan Indonesia terhadap pemrotes di jalanan, serta wacana publik dan online oleh orang Papua sejak pandemi dimulai.
TAPOL mengatakan protokol Covid-19 telah memberi lebih banyak kekuatan kepada polisi dan militer untuk membatasi protes. Di mana pada saat itu anggota parlemen Indonesia telah mengkonfigurasi ulang bagaimana Papua akan dikelola.
Dikatakan langkah-langkah represif pada tahun 2020 hampir tidak menyisakan ruang di mana masalah atau protes orang Papua Barat dapat dilakukan secara bebas.

Sebelumnya, Pakar Hak Asasi Manusia PBB mendesak agar Indonesia memberikan perawatan medis yang layak bagi pembela hak asasi manusia Papua Barat, Victor Yeimo, agar dia tidak meninggal di penjara. Hal itu disampaikan pakar hak asasi manusia PBB pada, Senin 20 September 2021 di Jenewa.
“Saya pernah melihat sebelumnya; Negara menolak perawatan medis bagi para pembela hak asasi manusia yang sakit dan dipenjara, yang mengakibatkan penyakit serius atau kematian,” kata Mary Lawlor, Pelapor Khusus PBB untuk situasi pembela hak asasi manusia itu.
Oleh sebab itu, katanya “Indonesia harus segera mengambil langkah untuk memastikan nasib tuan Yeimo.”
Editor: Elisa Sekenyap