BeritaPAHAM Papua Berharap Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan Bom Molotov dan Membatalkan SP3...

PAHAM Papua Berharap Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan Bom Molotov dan Membatalkan SP3 Kepolisian

Editor :
Admin

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang Praperadilan Bom Molotov di depan rumah wartawan senior Papua, Victor Mambor memasuki sidang ke-6, keputusan hakim, yang akan dilaksanakan pada, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura di Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Sidang praperadilan bom Molotov tersebut berlangsung sejak tanggal 28 Juni 2024.

Gustaf R. Kawer, Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus teror bom Molotov yang dialami oleh Victor Mambor menunjukkan ketidakmampuan pihak kepolisian dalam mengungkapnya.

“Kasus Victor Mambor melalui Kuasa Hukumnya bahwa SP3 terhadap kasus teror Bom menunjukan ketidakmampuan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut, yang merupakan kasus berulang dialami oleh pak Victor Mambor, rekan-rekan pers dan pegiat HAM di Tanah Papua,” kata Gustaf Kawer kepada suarapapua.com, Minggu (7/7/2024) di Jayapura.

Kawer mengatakan, Polisi mempunyai kewajiban sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menemukan peristiwa dan pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  Pedagang Lokal Papua di Dekai Datangi Pemerintah Minta Carikan Tempat Jualan

“Tenggang waktu yang lama untuk mengungkap kasus teror Bom ini dan terbitnya SP3 menimbulkan pertanyaan. Mengapa polisi sulit mengungkap kasus ini? Apakah pelakunya adalah aparat keamanan sehingga sangat sulit diungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini?” ungkap Kawer dengan nada kesal, mengingat kasus serupa yang menimpa pers Papua dan pegiat HAM Papua sulit diungkapkan pihak kepolisian.

Menurutnya, Praperadilan merupakan sarana kontrol terhadap kinerja Kepolisian, berkaitan dengan penetapan tersangka tidak sah, penangkapan dan penahanan tidak sah, penggeledahan dan penyitaan tidak sah serta penghentian penyidikan tidak sah.

“Sehubungan dengan Praperadilan terhadap tindakan penghentian penyidikan tidak sah ini, kami sangat harapkan keberanian dan independensi Hakim dalam memutuskan perkara ini, mengabulkan Permohonan Pemohon, membatalkan SP3 Pihak Kepolisian. Selanjutnya memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan lanjutan, melimpahkan perkara dan tersangka/pelakunya ke kejaksaan dan selanjutnya Kejaksaan ke Pengadilan,” tukasnya.

Baca Juga:  Penegasan Bupati Dogiyai Saat Forum OPD Penyusunan RKPD Tahun 2026

Kawer menegaskan bahwa pelaku teror bom perlu diadili dan di vonis maksimal, agar ke depan ada efek jerah terhadap yang bersangkutan, meminimalisir tindakan-tindakan teror terhadap pers dan pegiat HAM serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Bahwa benar institusi kepolisian hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk insan pers, bukan hadir untuk melindungi dan memberi impunitas terhadap pelaku kejahatan atau pelaku teror BOM seperti ini,” pungkasnya.

Kasus Bom Molotov sendiri terjadi pada awal tahun 2023, namun proses pengungkapannya terkesan berjalan lambat. Berjalannya waktu, pihak penyidik dari kepolisian Jayapura secara tiba-tiba menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan belum cukup bukti.

Paskalis Keogap, salah satu wartawan senior Papua mengatakan ledakan bom molotov yang terjadi tahun lalu sebenarnya sudah dilaporkan langsung ke Polsek Jayapura Utara awal tahun 2023.

Baca Juga:  Benarkah Program MBG Proyeknya Purnawirawan TNI?

Namun belakangan penyidikan perkara tersebut dihentikan oleh kepolisian dengan alasan tak cukup bukti.

“Memang tadi dalam penjelasan termohon dalam sidang itu, termohon bilang bahwa ada CCTV tapi gambar atau rekaman di lokasi kejadian kurang jelas atau blur, lalu kemudian dikatakan juga tidak cukup bukti sehingga kejadian itu tidak masuk dalam tindak pidana. Ini bom yang meledak bilang tidak cukup bukti, memangnya itu balon gas yang meledak ka?” kata Keogap dalam pernyataanya.

Menurutnya, Kasus yang dialami Victor Mambor ini adalah bentuk teror, intimidasi dan kekerasan serta ancaman terhadap kebebasan pers di tanah Papua.

Keogap dan sejumlah jurnalis lain juga mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang kasus ancaman kebebasan pers di Tanah Papua.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Sinode GKI dan Mitra UEM Gelar Penanaman Terumbu Karang di Pantai...

0
“Kegiatannya mulai dari membuat media spider, mengikat karang, dan ikut menanam karang di laut. Mereka sangat antusias dan ada di antara mereka yang baru pertama kali melakukan hal ini. Isu climate change menjadi isu global dan peringatan bagi kita semua. Oleh karena itu penting sekali untuk menjaga dan melestarikan alam ciptaan Tuhan. Save the sea," tukas Onim.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.