KKJ PB-PBD Kecam Tindakan Arogan Oknum TNI AL Terhadap Para Jurnalis di Kota Sorong

0
373

SORONG, SUARAPAPUA.com — Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat dan Papua Barat Daya (KKJ PB-PBD) mengecam tindakan arogan hingga pengancaman sejumlah jurnalis oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di jalan Bubara, kelurahan Klaligi, kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (9/7/2024).

Safwan Ashari, koordinator KKJ PB-PBD, menyatakan, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada wartawan sebagai mitranya.

Awal kejadian, kata Safwan, sejumlah wartawan yang hendak meliput kasus meninggalnya salah satu anggota TNI AL akibat tembak diri di markas Lantamal XIV Sorong mendapat perlakuan kasar, bahkan diusir oknum anggota TNI AL.

Oknum pelaku tersebut menurutnya mengenakan pakaian preman dan helm putih saat memperlihatkan arogansinya di hadapan para jurnalis dari berbagai media massa di kota Sorong.

Berdasarkan fakta lapangan, jelas Safwan, para wartawan yang tengah menunggu teman-teman lainnya untuk bersama-sama memasuki kawasan markas Lantamal XIV, disambut seorang anggota dengan pertanyaan tentang tujuan kedatangannya.

ads
Baca Juga:  Tanpa Legalitas, Kodim 1707/Merauke Minta Data Mahasiswa Papua Berdampak Buruk

Mendapat jawaban dari jurnalis, anggota TNI AL itu kembali ke pos penjagaan hingga beberapa saat kemudian datang menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata-kata kasar sembari tunjuk jari telunjuk ke arah rombongan wartawan.

Kata Safwan, oknum TNI AL itu bahkan sempat memaksa memeriksa handphone milik jurnalis Tribun Sorong sembari bicara bahasa ancaman.

Tak cuma itu, anggota itu juga teriak dan usir para jurnalis.

Tak terima diusir dengan nada kasar, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan anggota tersebut.

Melihat jumlah personel TNI AL mulai lebih banyak, pelaku justru naik pitam hingga minta segera bersih dari areal militer.

Para wartawan berprinsip bahwa kerja pers dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tetapi karena tensi mulai meningkat, para jurnalis terpaksa mengalah dan hendak bergeser agak jauh. Dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru bicara ancaman akan menangkap jurnalis.

Baca Juga:  Ratusan Warga di Kota Sorong Andalkan WC Terbang, Pemda Belum Seriusi Masalah Sanitasi Buruk

“Kalau kamu masih di sini saya akan tangkap kalian di sini,” ujar anggota TNI AL itu.

Lantaran situasi semakin memanas antara para jurnalis dan oknum TNI AL, sekejap saja sejumlah anggota siaga di dalam pos sambil menenteng senjata.

KKJ PB-PBD menyayangkan kejadian tersebut. Sebab tindakan petugas keamanan mengusir dan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Tindakan mereka telah melanggar Undang-undang Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Selain itu, semua pihak diingatkan untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gubernur Safanpo Diminta Implementasikan Janji Pembangunan Pasar Mama-Mama Papua

“Wartawan memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 Undang-undang Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.”

KKJ PB-PBD juga mendesak semua pihak termasuk aparat TNI AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi dan berita.

Diberitakan media ini sebelumnya, anggota TNI AL berinisial SO diduga mengakhiri hidupnya dengan cara tembak diri pada hari Minggu (7/7/2024). Tragisnya, kejadian itu dilakukan korban di pos penjagaan markas Lantamal XIV.

SO diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan menembakkan senjata SS1 inventaris penjagaan ke dagunya hingga tembus kepala. Korban sempat dilarikan ke RSAL Oetojo Sorong untuk penanganan medis, namun beberapa menit kemudian dinyatakan meninggal dunia. []

Artikel sebelumnyaMahasiswa Papua di Gorontalo Desak Presiden Jokowi Tarik Aparat Militer dari Puncak
Artikel berikutnyaPemprov Papua Tengah Siap Gelar Multi Event Cabor U-12 dan U-16 di Nabire