
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia mendesak pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab atas sejumlah perjanjian ilegal yang dibuat sepihak tanpa melibatkan orang asli Papua. Karena akibat dari itu, rakyat Papua hingga hari ini berada dalam penindasan dan penjajahan.
Martinus Matulesi Giban, mandataris badan pengurus KNPB Konsulat Indonesia, dalam siaran persnya yang dikeluarkan di Minahasa, Sulawesi Utara, 30 September 2024, menyatakan, berdasarkan hukum internasional maupun hukum Indonesia jelas tidak mengikat dan status wilayah Papua masih belum memiliki pemerintahan resmi, sehingga bangsa Papua memiliki hak untuk merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri berdasarkan amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Dewan Perwalian.
“Secara hukum maupun politik, tidak ada ikatan yang mengikat orang Papua dengan Indonesia,” ujarnya.
Roma Agreement atau perjanjian Roma yang diadakan di Roma, ibu kota Italia pada 30 September 1962 setelah New York Agreement atau perjanjian New York pada 15 Agustus 1962, kata Giban, keduanya dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua, padahal perjanjiannya berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
“Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur tiga macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (self determination) yang didasarkan pada praktik internasional, yakni satu orang satu suara (one man one vote). Pada pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB atau United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) kepada Indonesia.”
Lanjut diuraikan, pada 1 November 1962, administrasi pemerintahan West Papua dari Belanda serahkan kepada UNTEA. Kemudian UNTEA hanya menjalankan administrasi pemerintahan sementara West Papua selama 7 bulan terhitung 2 November 1962 sampai 1 Mei 1963. Selanjutnya desakan Indonesia dan Amerika Serikat, UNTEA serahkan administrasi pemerintahan West Papua kepada Indonesia berdasarkan Roma Agreement di Italia 30 September 1962.
“Pemerintahan West Papua diserahkan dari UNTEA ke Indonesia dengan statusnya sementara, bukan pemerintahan resmi. Tugas pemerintahan sementara Indonesia pegang itu untuk menjalankan amanat New York Agreement 15 Agustus 1962. Keberadaan pemerintah Indonesia di West Papua setelah pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua ilegal dan tidak ada dasar hukum yang mengikat bahwa pemerintah Indonesia sah sebagai pemerintah koloni di atas Tanah Papua. Maka bangsa Papua menyatakan bahwa keberadaan Indonesia adalah ilegal,” ujar Giban.
Dengan demikian, KNPB Konsulat Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Kami menyatakan menolak Roma Agreement 30 Septemer 1962, karena perjanjian tersebut adalah ilegal.
- Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda segera bertanggungjawab atas perjanjian-perjanjian ilegal yang dibuat tanpa melibatkan orang asli Papua.
- Tarik militer (TNI-Polri) organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua sebagai syarat damai.
- Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, Blok Wabu, dan semua perusahaan asing lainnya yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua.
- Pemerintah Indonesia segera hentikan eksploitasi hutan adat Papua dari kepulauan Waisai Raja Ampat sampai Merauke, karena hutan Papua adalah paru-paru dunia.
- Segera memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua.
- PBB harus bertanggungjawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua sejak 1961 hingga saat ini.
Di bagian akhir, Matulesi Giban menambahkan, siaran pers ini dibuat untuk menyuarakan perlawanan atas segala bentuk penjajahan, penindasan dan penghisapan terhadap rakyat dan tanah air kami hingga rakyat Papua memperoleh kemenangan sejati. []