Bawaslu Papua Hentikan Pemeriksaan Dugaan Kasus Pj Wali Kota Jayapura

0
275

SORONG, SUARAPAPUA.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Papua secara resmi menghentikan proses laporan nomor 002/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 terhadap Christian Sohilait, penjabat wali kota Jayapura.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, Bawaslu provinsi Papua mengeluarkan surat pemberhentian pemeriksaan kasus dengan nomor 564/PP.00.0/K.PA/11/2024 pada 11 November 2024 yang ditandatangani Hardin Halidin, ketua Bawaslu provinsi Papua.

Proses pemeriksaan diberhentikan karena menurut Bawaslu, tak ada unsur pidana Pemilu. Bawaslu menduga laporan tersebut mengandung dugaan pidana lainnya, sehingga merekomendasikan penyelesaiannya dari instansi terkait.

Keputusan pemberhentian penyelidikan oleh Bawaslu provinsi Papua. (Ist)

Sebelumnya, Panji Agung Mangkunegoro, ketua LSM Gempur Papua, setelah mendapatkan rekaman audio berdurasi 9.36 menit berisi suara penjabat wali kota Jayapura yang diduga mengarahkan bawahannya untuk menangkan paslon gubernur tertentu di Pilgub Papua, kemudian melaporkannya ke Bawaslu.

Pelapor menduga rekaman suara itu mengarahkan aparatur distrik dan kelurahan untuk menghilangkan hak memilih warga yang sah.

ads
Baca Juga:  ULMWP Apresiasi Negara-Negara Pasifik yang Angkat Situasi HAM Papua di PBB

Mangkunegoro menuding ada dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 4 ayat 1 kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Kedua, Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS Pasal 5 huruf n poin 6 yang berbunyi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Bersama Masyarakat Lanny Jaya Ibadah Syukuran Bupati dan Wakil Bupati

Ketiga, keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2020, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Keempat, Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota pasal 15 ayat 1 penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota memiliki tugas, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan gubernur, bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenal pemerintah daerah.

Kelima, siaran pers Badan Kepegawaian Negara nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 Jakarta, 2 Februari 2024 jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama Pemilu 2024.

Baca Juga:  Tan-Wundien Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih Kabupaten Lanny Jaya

Dengan demikian, LSM Gempur Papua dan KMPPR menuntut agar penjabat wali kota Jayapura diberikan sanksi berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, berdasarkan siaran pers BKN nomor 001/RILIS/BKN/II/2024, dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Berdasarkan siaran pers Badan Kepegawaian Negara nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 tertanggal 2 Februari 2024, penjabat wali kota Jayapura diduga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Papua, berdasarkan jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama Pilkada 2024,” kata Panji. []

Artikel sebelumnyaRekrut Anggota Baru, KNPB Mnukwar Perteguh Visi Perjuangan
Artikel berikutnyaKNPB Berduka, Nekenem: Perjuangan Masih Panjang