Muhamad Haikal Hajibayang, koordinator tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Tambrauw nomor urut 1 Yohanes Yembra-Petrus Yewen, saat menyampaikan keterangan pers, Senin (16/12/2024) di Sorong, Papua Barat Daya. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten Tambrauw nomor urut 1 Yohanes Yembra-Petrus Yewen menilai Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Tambrauw berlangsung dalam iklim politik tidak sehat.

Muhamad Haikal Hajibayang, koordinator pemenangan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 mengatakan, hal itu lantaran selama proses pentahapan Pilkada berlangsung hingga pencoblosan dan penghitungan suara, banyak sekali pelanggaran yang terjadi.

“Kami sangat menyayangkan karena banyak sekali terjadi permasalahan yang notabene diduga ada keterlibatan aparat pemerintah. Salah satunya adalah penjabat bupati Tambrauw, ketua KPU Tambrauw bersama kawan-kawannya. Kemudian ada juga keterlibatan aparat kampung,” ujar Haikal saat memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan di Sorong, Senin (16/12/2024).

Haikal mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang sangat otentik terkait dengan persoalan Pilkada di kabupaten Tambrauw. Termasuk bukti keterlibatan penjabat bupati yang diduga ikut andil dalam memenangkan paslon nomor urut 2 Yeskiel Yesnath-Paulus Ajambuani.

Baca Juga:  Mahasiswa Puncak Jaya se-Jawa dan Bali Desak Hentikan Konflik Pilkada di Mulia

“Pencoblosan tanggal 27 November 2024, kemudian pada tanggal 29 November, penjabat bupati Tambrauw pada saat apel pagi sudah mengumumkan kemenangan paslon nomor urut dua. Di sini kami anggap tindakan dari penjabat bupati Tambrauw itu sudah melanggar asas demokrasi,” tegasnya.

ads

Untuk KPU kabupaten Tambrauw, kata Haikal, pada saat terjadi masalah di kampung Mega, distrik Moraid, diduga ada keterlibatan ibu kandung dan keluarga dari ketua KPU Tambrauw.

“Di sini diduga ada konspirasi terkait dengan pemilihan di kampung Mega itu sendiri, sehingga dilakukan PSU di sana. Terbukti di Kampung Mega dengan jumlah DPT hampir 100 lebih, nyatanya paslon nomor urut dua hanya memiliki tiga puluh sembilan suara dan sisanya dianggap hangus,” katanya.

Terkait PSU di kampung Banfot, DPT berjumlah 79 pemilih, tetapi ternyata hanya tujuh saja.

“Kami punya dugaan keras ada sistem yang tidak sehat terjadi di beberapa kampung dan distrik yang ada di kabupaten Tambrauw. Saya siap bertanggungjawab dengan apa yang saya sampaikan ini, disertai dengan bukti-bukti kuat yang saya miliki,” ujar Haikal.

Baca Juga:  YBA Papua Gelar Simposium Perencanaan Pembuatan Perda Masyarakat Adat

Koordinator tim pemenangan juga mengaku laporan mereka sudah masuk di Kemendagri terkait dengan adanya keterlibatan ASN dalam Pilkada.

“Gugatan ke MK juga sudah masuk. Segala kesiapan yang kami punya sudah kami siapkan untuk mempertanggungjawabkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan, pleno tingkat KPU kabupaten Tambrauw juga dilakukan sepihak. Sebab ada beberapa kampung yang masih sementara proses PSU, tetapi KPU sudah menggelar pleno tingkat kabupaten.

“Itu yang kami sayangkan. Oleh karena itu, harapan kami segera dituntaskan persoalan tadi, kalau bisa paslon nomor urut dua harus didiskualifikasi. Karena ini berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang kami miliki,” tegas Haikal.

Sebelumnya, pada closing statement debat publik kedua yang dilaksanakan KPU Tambrauw di Jakarta dan disiarkan secara langsung oleh tvOne pada tanggal 19 November 2024, pasangan Yohanes Yembra-Petrus Yewen secara terbuka meminta pejabat bupati Tambrauw tidak melakukan manuver untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca Juga:  Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda Menyatakan Bersolidaritas Terhadap Aksi Indonesia Gelap

“Kami mengimbau kepada saudara penjabat bupati, mohon masyarakat ketemu dan suruh dia [penjabat bupati] kembali ke kantor bupati jangan jalan sembarang di kampung dan TPS. Kami ini semua keluarga, jadi jangan mendukung kandidat tertentu, biarkan kami bersaing secara keluarga,” tutur Petrus Yewen.

Dari informasi yang dihimpun Suara Papua, terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun tiga pengaduan itu:

  1. Perkara nomor 217/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Yohanes Yembra-Petrus Yewen.
  2. Perkara nomor 233/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Thomas Kofiaga-Pieter Mambrasar.
  3. Perkara nomor 143/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh Saparuddin-Judianto Simanjuntak.

Itu artinya, Pilkada kabupaten Tambrauw tahun 2024 belum final karena bakal berproses lagi jika gugatannya memenuhi ketentuan syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana tata cara beracara di MK. []

Artikel sebelumnyaPilkada Sukses Digelar Dengan Lancar, KPU Dogiyai dan Deiyai Terbaik
Artikel berikutnyaSebelum Natal, Polda Papua Didesak Mengungkap Pelaku Teror Bom Jubi dan Penembakan Advokat Warinussy