SORONG, SUARAPAPUA.com — Sudah lima bulan berlalu, Kepala Kepolisian Daereh (Polda) Papua Barat dan Polres Manokwari belum juga menetapkan tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Pasca penembakan terhadap Warinussy di Sanggeng, Manokwari, pada 17 Juli 2024, Polda Papua Barat telah memeriksa saksi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya memberi apresiasi karena Kapolda Papua Barat dapat menyebutkan identitas terduga pelaku yang sudah berulangkali dipanggil sebagai saksi untuk menghadapi penyidik di kantor Polresta Manokwari,” kata Warinussy melalui pesan WhatsApp ke Suara Papua, Rabu (25/12/2024).
Menurut Warinussy, terduga pelaku berinisial OU diduga sengaja bersembunyi dan tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“OU diduga ada di dalam mobil jenis Toyota Avanza model baru berwarna hitam metalik pada saat kejadian bersama sekitar tiga atau empat orang rekannya.”
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Papua Barat dapat mempertebal personil anggota Brimob Polda Papua Barat untuk melakukan upaya paksa terhadap oknum OU.
“Kami berharap status OU sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau DPS (Daftar Pencarian Saksi) mesti segera diungkap ke publik oleh Polresta Manokwari demi menjawab kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan dipetieskan,” ujar Warinussy.
Sebelumnya, Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) saat menggelar aksi damai di Manokwari, 23 Desember 2023, mendesak Kapolri segera mencopot Kombes Polisi RB Simangunsong dari jabatan Kapolresta Manokwari.
Koordinator lapangan (Korlap), Kristian N. Kendi, menilai RB Simangunsong gagal dalam menangani kasus percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy selama 5 bulan terakhir.
Selain itu, mereka juga menduga Kombes Pol RB Simangunsong berusaha menutupi kasus ini dengan mengganti Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP M. Raja Napitupulu, secara diam-diam pada Oktober 2024 lalu.
“Upaya tersebut digagalkan oleh keputusan Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, yang menegaskan bahwa AKP M. Raja Napitupulu tetap menjabat sebagai pimpinan lapangan dalam kasus ini,” katanya, dilansir Tribun Papua Barat. []