BeritaPemkab Tambrauw dan Maybrat Diminta Fasilitasi Musdat Batas Wilayah Adat

Pemkab Tambrauw dan Maybrat Diminta Fasilitasi Musdat Batas Wilayah Adat

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tambrauw dan Maybrat diminta segera memfasilitasi masyarakat adat pemilik ulayat di wilayah kedua kabupaten itu untuk adakan musyawarah adat (Musdat).

Markus Sewia, kepala kampung Sahae, distrik Miyah Selatan, kabupaten Tambrauw, mengatakan hal ini sangat penting mengingat ada potensi konflik antar marga pemilik hak ulayat terkait batas wilayah adat yang ada di kedua kabupaten itu.

“Ada potensi konflik antar marga pemilik hak ulayat terkait batas wilayah adat yang ada di kedua kabupaten ini. Harus ada mediasi agar di kemudian hari tidak terjadi konflik yang meluas akibat saling klaim atas tanah dan sumber daya alam,” ujarnya suarapapua.com, Jumat (16/9/2022).

Upaya mediasi dari kedua pemerintah daerah, kata Sewia, sangat penting untuk menyatukan marga-marga pemilik hak ulayat seperti Sewia, Baru, Bame, Tafi, dan Fatem.

Baca Juga:  Rakyat Papua Menolak Pemindahan Makam Tokoh Besar Papua Dortheys Eluay

“Segera mediasi untuk penyelesaian batas-batas wilayah adat. Dari sekarang atasi upaya saling klaim kepemilikan tanah adat dan pengelolaan sumber daya alam. Perlu ada pertemuan segitiga antar pemerintah Maybrat, Tambrauw dan masyarakat supaya bisa tentukan mana batas kabupaten Tambrauw dan Maybrat,” ujarnya.

Kedua Pemkab diharapkan segera saling koordinasi untuk membicarakan status batas tanah adat dan pemerintahan masing-masing demi menghindari persoalan di kemudian hari.

“Nantinya bisa terjadi konflik antar warga masyarakat pemilik hak ulayat kalau dari sekarang tidak ditangani,” kata Sewia.

Hal penting lain, lanjut Markus Sewia, setiap pemilik marga mesti berperan juga untuk penyelesaian batas wilayah adat dan pemerintahan agar tidak terjadi konflik.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

“Harus ada ruang bicara untuk menemukan solusi bersama dalam penyelesaian konflik internal antar marga dan status batas wilayah administrasi pemerintahan kedua kabupaten. Pemkab Maybrat dan Tambrauw segera alokasikan dana dalam sidang anggaran besok,” harapnya.

Sewia juga meminta Penjabat Bupati Tambrauw harus melanjutkan penyelesaian batas wilayah kedua pemerintahan tersebut.

Sementara itu, Petrus Sedik, kepala kampung Ayamane, distrik Miyah Selatan, menyarankan kepada semua keluarga untuk berjiwa besar dalam penyelesaian tapal batas kepemilikan tanah adat di atas gunung Petik Bintang. Tidak lagi saling mengklaim perorangan atau kelompok tertentu, tetapi harus ada musyawarah bersama untuk memastikan batas wilayah adat masing-masing terutama bagi marga Bame, Baru, Tafi, dan Sewia.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

“Keluarga harus duduk sama-sama untuk berbicara supaya tidak ada yang saling klaim lagi. Bicara baik dengan hati tenang pasti masalah selesai,” kata Petrus.

Pemkab Tambrauw menurutnya mesti serius melihat masalah batas wilayah pemerintahan karena gunung Petik Bintang memiliki potensi wisata yang sangat tinggi nilainya. Lokasi itu kedepan akan menjadi aset daerah yang berpeluang memberikan pendapatan besar.

“Sekitar pegunungan Petik Bintang punya potensi wisata dan potensi sumber daya alam lainnya. Pemerintah daerah harus memikirkan ini. Masalah tapal batas segera diselesaikan. Begitu nanti pengelolaanya jelas dan tidak terjadi konflik diantara masyarakat,” imbuhnya.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian...

0
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua agar mendidik anak buahnya untuk tidak menggunakan stigma bendera Bintang Kejora sebagai dasar tindak kriminalisasi maupun melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap pelajar maupun warga masyarakat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.