Terkini

Populer Minggu ini:

Sekolah Rakyat Nduga Sikapi 58 Tahun PT FI Ilegal di Tanah...

0
Perjanjian kontrak karya (KK) PT FI di Tanah Papua merupakan akar masalah besar di dalam tubuh bangsa Indonesia karena pada tanggal 7 April 1967 perjanjian kontrak karya PT Freeport Indonesia tersebut dilakukan tanpa melibatkan orang Papua dan sebelum orang Papua Barat memilih Indonesia atau merdeka sendiri melalui penentuan pendapat rakyat (Pepera) tahun 1969, pemerintah Indonesia telah menanamkan modal asing di Tanah Papua melalui kekuatan hukum yang bernama Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.