JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebelum proyek pembangunan Rumah Sakit Unit Pelayanan Terpadu (RS UPT) Vertikal Papua dilanjutkan, pemerintah daerah diminta segera bangun jalur pembuangan air dan pengolahan sampah di kampung Konya, Lembah Emereuw, kelurahan Kota Baru, distrik Abepura, kota Jayapura, Papua.
Hal ini dikemukakan Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dengan maksud agar warga RT 01 dan RT 02 kampung Konya Lembah Emereuw Konya tidak menderita akibat banjir dan sampah di musim hujan serta tidak kehilangan tempat tinggal lantaran penggusuran paksa.
“Sebaiknya pemerintah segera membangun saluran pembuangan air dan membangun pengolahan sampah sebelum membangun RS UPT Vertikal Papua agar tidak terjadi pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat, juga pelanggaran hak atas tempat tinggal dan penggusuran paksa,” demikian dikutip dari siaran pers LBH Papua, Jumat (1/3/2024).
Dibeberkan, dalam peraturan daerah kota Jayapura nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Jayapura tahun 2013-2033 jelas melarang aktivitas pembangunan di atas kawasan resapan air. Faktanya berbeda.
“Memang RS UPT Vertikal Papua dibangun di atas kawasan resapan air Lembah Emereuw Konya,” tulisnya.
Selain itu, demikian LBH Papua, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 40 tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan prasarana dan peralatan Rumah Sakit ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung RS yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RDTL dan atau RTBL yang disusun pemerintah kabupaten/kota.
“Sementara, faktanya pembangunan RS UPT Vertikal Papua dibangun di atas kawasan resapan air yang jelas-jelas melarang adanya pembangunan jenis apapun,” urainya.
Dengan fakta seperti tu, kata Emanuel, pembangunan RS UPT Vertikal Papua ternyata dilakukan tanpa mengantongi AMDAL dan izin lingkungan.
“Sebab tim penilai AMDAL provinsi Papua baru melakukan penilaian AMDAL RS UPT Vertikal Papua pada Februari 2024. Padahal setiap pembangunan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL seperti RS UPT Vertikal Papua wajib memiliki izin lingkungan semestinya sebelum pembangunan dimulai. Hal itu sebagaimana sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.”
LBH Papua juga menyinggung fakta kenaikan air dalam kawasan resapan air Konya pada tahun 2022 sebagaimana terlihat dalam foto di atas. Hal itu akibat tersumbatnya Lubang Batu Emereuw-Konya sebagai pintu keluar air menuju sungai Acay hingga bermuara di Teluk Youtefa.
Selain kondisi kawasan resepan air Lembah Emereuw Konya yang selalu terendam banjir, LBH juga mempelihatkan kondisi dalam sebuah gambar lain yang menunjukan fakta tergenangnya wilayah Kotaraja dan pasar Youtefa.
“Fakta-fakta ini kemudian melahirkan pertanyaan tersendiri, dari mana sumber airnya dan mengapa sampai bisa terjadi demikian? Jelas itu air kiriman dari kawasan resapan air Lembah Emereuw-Konya, tetapi di sisi lain diakibatkan karena kenaikan air laut, sehingga air dari dataran tinggi tidak mampu bermuara ke Teluk Youtefa dan akhirnya pantul kembali, sehingga merembes ke arah kiri dan kanan sungai Acay dan sungai yang ada di pasar baru. Lantaran itu, kawasan padat penduduk di Kotaraja dan pasar Youtefa biasa tergenang.”
Selain itu, fakta tragis sebelumnya masih dalam ingatan yakni bencana banjir di wilayah Organda dan Padang Bulan hingga Perumnas 4 pada tahun 1999. Bencana tersebut memaksa pemerintah kota Jayapura harus membangun gorong-gorong dari kampus STIKES Jayapura hingga Padang Bulan hanya untuk mengalirkan air menuju kawasan resapan air Lembah Emereuw yang kini sedang dibangun RS UPT Vertikal Papua yang pekerjaannya dimulai sejak November 2023 hingga akan berakhir November 2024 sesuai arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang merupakan pemilik proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
“Perda kota Jayapura melarang aktivitas pembangunan di atas kawasan resapan air serta adanya Permenkes tentang panduan pembangunan rumah sakit, tetapi melihat fakta kenaikan air di kawasan resapan air Lembah Emereuw serta wilayah Kotaraja dan pasar Youtefa, maka sebaiknya pemerintah segera mengambil sikap dengan usulan kami demi hak dan keselamatan warga masyarakat,” tandasnya. []