ArsipBupati Paniai Sosialisasikan Rencana Inbup di Depan Rakyat

Bupati Paniai Sosialisasikan Rencana Inbup di Depan Rakyat

Selasa 2015-03-17 15:39:45

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Saat bertatap muka langsung dengan seluruh masyarakat Paniai baik pendatang maupun pribumi, Bupati Kabupaten Paniai, Hengky Kayame menjelaskan beberapa poin yang nantinya dalam waktu dekat akan dijadikan Intruksi Bupati (Inbup).

Kegiatan sosialisasi yang dipadati para pedagang dan pengusaha serta ribuan rakyat dari berbagai golongan, juga petinggi-petinggi daerah yang hadir, Bupati Hengky dengan tegas mengatakan, sudah saatnya para pedagang baik pendatang maupun pribumi dan lainnya yang punya kepentingan di daerah Paniai diatur.

 

"Terlihat kacau balau karena memang tidak ada aturan yang mengikat, sekarang sudah ada aturan, jadi saya minta semua pedagang harus ikuti. Karena dalam waktu dekat, aturan-aturan itu saya akan jadikan Inbup," kata Bupati.

 

Menurutnya, sengaja membuat aturan-aturan tersebut agar semua orang yang punya kepentingan di daerah ini dapat diarahkan dengan baik tanpa ada pihak tertentu yang dirugikan.

 

Ia mencontohkan, setiap pedagang yang menjual barang-barang siap dikomsumsi tidak boleh datangkan dari luar kota seperti sayur-saturan dan ikan laut dari Nabire atau Timika.

 

"Pedagang jangan lagi datangkan barang seperti sayur-sayuran dan ikan dari Nabire atau Timika. Karena disini masyarakat saya mata pencarian mereka bertani dan menangkap ikan di danau. Kasihan bisa-bisa jualan mereka tidak laku," jelas Kayame.

 

Bupati menambahkan, selain itu pedagang juga tidak boleh membuang sampah sembarang. Sebab dari buang sampah sembarang, air danau Paniai sudah terlihat keruh dan tentu itu akan menyebabkan populasi ikan dalam danau berkurang.

 

"Lalu para pedagang tanpa terkecuali ketika mulai atau setelah berjualan sampah-sampah di sekitar tempat jualan perlu dilihat dan diamankan. Lihat di danau sana sekarang, airnya sudah keruh, kalau sudah begitu, saya yakin ikan di dalam danau tidak akan berkembang dengan baik," ungkap Bupati.

 

Berdasarkan UU Otsus Papua, lanjut Bupati, setiap hari minggu untuk setiap pedagang tidak boleh menjual sebelum jam tiga sore. Karena, menurutnya, hari Minggu bagi orang Papua adalah hari untuk tenang dari segala aktivitas selama seminggu.

 

Bupati juga meminta, setiap perjudian seperti togel, joker, dan dadu, juga penjualan miras, serta permainan bilyard harus ditutup tanpa alasan apapun.

 

Menurutnya, permainan seperti inilah yang banyak membodohi rakyat kecil baik dalam hal materi, waktu dan tenaga.

 

"Mulai sore ini saya minta semua pedagang yang menjadi bandar togel, dadu dan bilyard serta yang lainnya berhenti. Jangan membodohi rakyat saya," ujar Bupati dengan tegas.

 

Beberapa poin yang sempat dibacakan oleh Bupati di depan ribuan mata rakyat Paniai pada kegiatan sosialisasi perdana sebagai berikut:

 

Pertama: Jangan membuang sampah dalam kali Enarotali, Paniai.

Kedua: Karena ruas jalan di sepanjang jalur PLN sempit, dalam waktu dekat akan dilebarkan.

Ketiga: Berdasarkan UU Otsus Papua tahun 2001, setiap hari Minggu pedagang tidak diperkenankan berjualan sebelum lewat jam tiga sore.

Keempat: Tidak diperbolehkan berjualan di dermaga, seperti dermaga Aikai dan Ibumomaida sebab tempat tersebut bukan pasar.

Kelima: Dilarang bermain judi seperti togel, dadu dan joker.

Keenam: Dilarang berjualan dan mengkonsumsi minunaman beralkohol.

Ketuju: Setiap babi yang berkeliaran sembarang harus dipelihara dalam kandang.

Kedelapan: Setiap mobil transportasi lintas kota maupun dalam kota wajib membayar karcis yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.
Kesembilan: Dilarang menjual bensin eceran sembarang.

Kesepuluh: Kode kendaraan daerah lain dilarang masuk di kabupaten Paniai dalam waktu yang lama.

Kesebelas: Kendaraan roda empat tidak boleh parkir dalam pasar.

 

Editor: Mikael Kudiai

 

STEVANUS YOGI

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.