KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
180
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. (ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis lepas bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 Timika, kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tertera dalam situs resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus oleh hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, dengan anggota hakim Ansori dan Ainal Mardhiah pada Rabu (24/4/2024). Sedangkan, panitera pengganti yakni Wendy Pratama Putra.

MA dalam amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan kasasi yang dimohonkan JPU dengan termohon Eltinus Omaleng.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi MA.

Diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan negara Rp14,2 miliar.

ads

Tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap bupati Mimika. Hakim menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Tak terima dengan putusan hakim tersebut, KPK lalu layangkan upaya hukum kasasi ke MA. Hingga kini KPK masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.

Baru-baru ini KPK menyatakan siap lanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut dan segera eksekusi sesuai putusan MA.

“Misalnya, bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan ya nanti kami laksanakan,” kata Ali di Jakarta, Selasa (2/4/2024), dilansir Kompas.com.

Ali mengaku pihaknya mendapatkan informasi proses hukum luar biasa tahap terakhir itu telah diputus di MA. Hanya saja, tim jaksa KPK belum terima salinan putusan kasasi tersebut.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Setelah dokumen diterima, KPK akan menganalisis putusan hakim agung.

“Eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi,” ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin Jahiras Siringoringo melepaskan EO dari jerat hukum meski mengakui dakwaan jaksa KPK benar.

Tetapi majelis berpendapat tindakannya bukan perbuatan pidana. Oleh karenanya, EO dibebaskan dari penjara dan kembali menduduki jabatan sebagai bupati Mimika.

Eltinus Omaleng diaktifkan per 4 September 2023 dengan dasar SK Mendagri nomor 100.2.1.2.3640 tahun 2023. Prosesi serah terima jabatan dari Valentinus Sudarjanto Sumito di Timika dipimpin Dr. Ribka Haluk, penjabat gubernur Papua Tengah. []

Artikel sebelumnyaRibuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen
Artikel berikutnyaPerda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan