Foto bareng usai rapat koordinasi teknis (Rakornis) Partai Demokrat provinsi Papua Tengah di Nabire, Jumat (19/4/2024), menghasilkan sejumlah ketentuan bagi para bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 yang akan menggunakan Partai Demokrat. (Dok. Humas Partai Demokrat for Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sama seperti partai politik lainnya, Partai Demokrat se-Provinsi Papua Tengah juga membuka penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di ajang Pilkada 2024.

Dalam rapat koordinasi teknis (Rakornis) DPD dan DPC Partai Demokrat se-Papua Tengah, Jumat (19/4/2024) di sekretariat DPD Partai Demokrat Papua Tengah, mengemuka sejumlah hal terkait mekanisme penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi Papua Tengah maupun bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 di delapan kabupaten.

Proses penjaringan tersebut sesuai peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan (juklak) DPP tentang pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Partai Demokrat tahun 2024 dan juklak DPP Partai Demokrat nomor 01/JUKLAK/DPP.PD/IV/2024 tentang mekanisme penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Partai Demokrat pada Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Rakornis dipimpin langsung ketua DPD, Timotius Murib didampingi sekretaris Marselus Gobay, dihadiri oleh 8 ketua DPC bersama sekretaris dan kepala badan pemenangan Pemilu cabang (Bappilucab).

Sejumlah hal teknis disepakati dalam Rakornis tersebut.

ads

Berikut keputusannya:

Pertama: Penjaringan bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati internal Partai Demokrat akan dilaksanakan pada 22 April sampai 10 Mei 2024, dengan rincian waktu: 22 – 27 April 2024 pengumuman pendaftaran dan pengambilan formulir; 29 April – 4 Mei 2024 pendaftaran/pengembalian formulir; 7-9 Mei 2024 verifikasi administrasi bakal calon gubernur/wakil gubernur, bakal calon bupati/wakil bupati; 9 Mei pengumuman hasil verifikasi administrasi bakal calon; dan 10 Mei antar ke DPP Partai Demokrat di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan vit and propertest oleh DPP.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Kedua: Tempat Pendaftaran untuk bakal calon gubernur/wakil gubernur di sekretariat DPD Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, jalan Panti Asuhan Bumi Wonorejo Nabire, dan untuk bakal calon bupati/wakil bupati di sekretariat DPC masing-masing.

Ketiga: Persyaratan dan formulir dapat ditanya dan diambil langsung di sekretariat pendaftaran DPD/DPC.

Keempat: Pengambilan formulir dan pengembalian formulir dilakukan oleh bakal calon sendiri. Apabila berhalangan hadir, dapat memberikan surat kuasa kepada tim/kader ataupun yang dapat dipercaya.

Baca Juga:  DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

Kelima: Pendaftaran dibuka dari jam 09.00 sampai 17.00 WIT setiap hari kerja.

Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan. []

Artikel sebelumnyaPerda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan
Artikel berikutnyaHari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota