HRW: Apakah Represi Terhadap KNPB Legal?

Andreas Harsono, Konsultan Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia (Foto: Ridha Sabayang).

Andreas Harsono, Konsultan Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia (Foto: Ridha Sabayang).

PAPUAN, Jakarta — Konsultan Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia, Andreas Harsono mempertanyakan tindakan aparat keamanan Indonesia yang melakukan penembakan hingga 22 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) meninggal sepanjang tahun 2012, dan 55 orang ditangkap, serta membuat ratusan orang lainnya terluka.

“Tapi bikin 22 orang KNPB meninggal dengan penembakan, serta puluhan ditangkap, dan entah berapa ratus terluka, tanpa ada proses peradilan yang transparan, serta tanpa mekanisme internal terhadap prosedur kerja polisi di Papua, menimbulkan pertanyaan apakah represi terhadap KNPB ini legal?.”

Pernyataan tersebut ditegaskan Andreas , saat di wawancarai suarapapua.com, Kamis (03/01/2013) tadi malam.

Menurut Harsono, boleh jadi alasan polisi benar bahwa ada anggota-anggota KNPB terlibat kekerasan, menyerang pendatang atau menyerang aparat keamanan, namun aparat harus menunjukan secara transparan.

“Persoalan kepolisian adalah bekerja dengan transparan. Bisakah polisi tunjukkan kerja transparan? Sebaliknya, KNPB juga perlu lakukan investigasi internal, selidiki tuduhan-tuduhan polisi bahwa anggota KNPB ada terlibat kekerasan,” ujarnya.

Harsono juga berharap, organisasi pimpinan Victor Yeimo ini dapat segera mengumumkan hasil investigasi, serta bikin keputusan untuk mengeluarkan anggota KNPB yang dinilai terlibat dalam berbagai aksi kekerasan.

Seperti ditulis media ini sebelumnya, Victor F Yeimo, Ketua Umum KNPB menyatakan 22 Anggota KNPB Tewas Sepanjang Tahun 2012 karena ditembak mati aparat keamanan Indonesia, 55 orang mendekam di penjara, serta beberapa diantaranya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Papua hingga saat ini.

Yeimo memprediksi, di tahun 2013 mendatang pembunuhan dan penangkapan terhadap aktivis KNPB masih akan terus dilancarkan Polda Papua dengan memakai Undang-Undang terorisme.

OKTOVIANUS POGAU

About the Author

has written 640 posts on this blog.

facebook comments:

3 Comments on “HRW: Apakah Represi Terhadap KNPB Legal?”

  • Butje Hahury wrote on 5 January, 2013, 0:55

    Aksi kekerasan polisi dan TNI berupa penangkapan disertai penganiayaan, dan pembunuhan aktifis “pro merdeka” di Papua Barat dan di Maluku, adalah penghinaan dan kebiadaban terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dan karenanya, para pelaku harus penganiayaan harus dihukum berat melalui proses peradilan HAM Internasional. Mengaharap datangnya keadilan bagi korban dan keluarga mereka melalu peradilan Indonesia untuk menghukum perbuatan para polisi dan TNI, adalah sia-sia. Bukan saja karena sistem peradilan Indonesia yang korup dan manipulatif, tapi juga karena kultur hukum Negara Kolonial RI termasuk pemerintahnya, masih dalam ‘proses belajar menghargai’ hak asasi manusia. Karena itu, tidak ada penghargaan dan perlindungan atas perbedaan pandangan dan keyakinan politik dalam melihat masa lalu dan menatap masa depan.Keyakinan dan ekspresi politik merdeka satu bangsa sebagai pilihan politik masa depannya, dipandang pemerintah, polisi, TNI, Jaksa dan Hakim sebagai musuh Negara dan pemerintah dan harus dipenjara, disiksa dan dibunuh. Menghukum dalam berbagai bentuk (menyiksa dan membunuh/menembak mati) di luar dan tanpa lalui proses peradilan fair tidak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum personal dan Negara. Padahal, “hak merdeka seseorang, etnis atau bangsa satu adalah hak konstitusional yg dijamin oleh Konstitusi Negara RI, Deklarasi HAM PBB , Kovenan PBB dan Perjanjian Internasional Indonesia-Belanda. Untuk menghentikan dan akhiri kekerasan “terorisme negara” terhadap bangsa2 yang ingin merdeka sebagai jalan demokrasi dan HAM untuk tentukan masa depan yang terbaik secara politik,ekonomi, sosial dan budaya, maka sudah waktunya PBB dengan seluruh seluruh makanisme dan sistemnya, mengambil oper dan mengadili para personil polisi dan TNI termasuk aparat lain dalam mekanisme peradilan HAM Internasional yang fair dan adil. Mendiskreditkan Pemerintah dan Negara Indonesia dalam pergaulan dunia bangsa2 beradab. Mereform produk hukum represif negara Indonesia, baik di dalam KUHPidana, maupun perundangan lain di luarnya, sekaligus mencegah lahirnya produk hukum represif baru sebagai alat legitimasi kekeasaran negara. Dan PBB harus selalu berproses cepat bebaskan para tahanan politik, merehabilitasi nama dan percepatan pembayaran/pemberian ganti rugi bagi semua korban tindakan kekerasan negara Indonesia.

Trackbacks

  1. HRW: Apakah Represi Terhadap KNPB Legal? | West Papua National Committe (KNPB) - News | Scoop.it
  2. Andreas Harsono: Is Repression Against KNPB Legal? « West Papua Media Alerts

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

 
Copyright © 2013 Suara Papua. All rights reserved.
Proudly powered by Deluxe Themes