ArsipHRW: Apakah Represi Terhadap KNPB Legal?

HRW: Apakah Represi Terhadap KNPB Legal?

Jumat 2013-01-04 16:52:30

PAPUAN, Jakarta — Konsultan Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia, Andreas Harsono mempertanyakan tindakan aparat keamanan Indonesia yang melakukan penembakan hingga 22 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) meninggal sepanjang tahun 2012, dan 55 orang ditangkap, serta membuat ratusan orang lainnya terluka.

 

"Tapi bikin 22 orang KNPB meninggal dengan penembakan, serta puluhan ditangkap, dan entah berapa ratus terluka, tanpa ada proses peradilan yang transparan, serta tanpa mekanisme internal terhadap prosedur kerja polisi di Papua, menimbulkan pertanyaan apakah represi terhadap KNPB ini legal?.”

Pernyataan tersebut ditegaskan Andreas , saat di wawancarai suarapapua.com, Kamis (03/01/2013) tadi malam.

Menurut Harsono, boleh jadi alasan polisi benar bahwa ada anggota-anggota KNPB terlibat kekerasan, menyerang pendatang atau menyerang aparat keamanan, namun aparat harus menunjukan secara transparan.

"Persoalan kepolisian adalah bekerja dengan transparan. Bisakah polisi tunjukkan kerja transparan? Sebaliknya, KNPB juga perlu lakukan investigasi internal, selidiki tuduhan-tuduhan polisi bahwa anggota KNPB ada terlibat kekerasan,” ujarnya.

Harsono juga berharap, organisasi pimpinan Victor Yeimo ini dapat segera mengumumkan hasil investigasi, serta bikin keputusan untuk mengeluarkan anggota KNPB yang dinilai terlibat dalam berbagai aksi kekerasan.

Seperti ditulis media ini sebelumnya, Victor F Yeimo, Ketua Umum KNPB menyatakan 22 Anggota KNPB Tewas Sepanjang Tahun 2012 karena ditembak mati aparat keamanan Indonesia, 55 orang mendekam di penjara, serta beberapa diantaranya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Papua hingga saat ini.

Yeimo memprediksi, di tahun 2013 mendatang pembunuhan dan penangkapan terhadap aktivis KNPB masih akan terus dilancarkan Polda Papua dengan memakai Undang-Undang terorisme.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.