ArsipLP3BH Manokwari Dampingi Dua Anggota KNPB Yang Jadi Tersangka

LP3BH Manokwari Dampingi Dua Anggota KNPB Yang Jadi Tersangka

Rabu 2014-08-13 21:10:30

PAPUAN, Jayapura — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan siap mendampingi dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Roberth Yelemaken (16) dan Onni Weya (21), yang telah ditetapkan sebagai tersangka siang tadi.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, kedua anggota KNPB disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Mereka sudah tanda tangan surat kuasa tadi di Sel Polres Manokwari sekitar pukul 13:00 WIT. Dan mereka didampingi oleh advokat Theresje Julianty Gasperzs yang merupakan pengacara di LP3BH," kata Warinussy, kepada suarapapua.com, siang tadi.

Berdasarkan surat kuasa, lanjut Warinussy, LP3BH akan menjalankan setiap upaya pembelaan bagi kepentingan hukum kedua tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang tersirat di dalam pasal 55 dan 56 KUHAP.

Dijelaskan, Yelemaken dan Weya telah disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 160 KUHPidana dengan cara mencoret-coret tulisan-tulisan bernada menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

 

"Tulisan-tulisan itu dibuat dengan menggunakan cat pada tembok-tembok bangunan di kawasan Bumi Marina."

 

"Kedua anak muda ini kemudian ditangkap oleh anggota TNI Angkatan Laut yang kebetulan berada dekat lokasi kejadian dan menghubungi Polres Manokwari, guna pengamanan lebih lanjut," jelas Warinussy.

 

“Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada dua anak ini selama mereka diproses secara hukum,” ujar pengacara senior ini.

 

Sebelumnya, seperti ditulis media ini, dua anggota KNPB ditangkap aparat kepolisian karena mencoret-coret tembok untuk seruan boikot upacara kemerdekaan negara Indonesia. (Baca: Polisi Tangkap Dua Anggota KNPB dan Dipukul Secara Brutal).

 

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.