ArsipPempus Ancam Cabut Ijin Tambang Freeport, Aktivitas di Grasberg Dihentikan

Pempus Ancam Cabut Ijin Tambang Freeport, Aktivitas di Grasberg Dihentikan

Rabu 2014-10-08 21:17:45

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Eksistensi PT Freeport Indonesia di Bumi Amungsa, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, terancam berakhir pasca sejumlah peristiwa kecelakaan tambang yang menimpa karyawannya. Sementara, aktivitas di area Grasberg telah dihentikan.

Perusahaan tambang raksasa dunia asal Amerika Serikat itu diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) agar segera patuhi 6 rekomendasi terkait kecelakaan tambang.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit, di Jakarta, Selasa (7/10/2014) kemarin, dikutip kompas.com, mengatakan, sebelum rekomendasi yang diberikan belum ditindaklanjuti, aktivitas di area Grasberg untuk sementara tidak diperbolehkan, dan ijin usaha tambang bakal dicabut jika sampai batas waktu tidak sama sekali dijalankan.

 

“Saya akan memberikan pertimbangan, kalau seperti itu (tak jalankan rekomendasi), itu pelanggaran berat. Semua operasi tambang bisa diberhentikan,” ujarnya.

 

Rekomendasi dari tim inspektur tambang yang dibeberkan Bambang Susigit dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, pertama, Freeport harus mensosialisasikan kembali prosedur pengoperasian standar (PPS). Kedua, komunikasi antar-unit mobile equipment harus dipastikan dapat berjalan dengan baik.

 

Ketiga, Freeport harus meningkatkan koordinasi antara pengawas dan operator dan melaksanakan tugas. Keempat, Freeport wajib membuat SOP proses pembuatan fasilitas atau infrastruktur yang terkait dengan pengaturan lalu lintas.

 

Kelima, Freeport harus melakukan indentifikasi bahasa, penilaian dan pengendalian risiko terhadap tempat parkir dan jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg dan lakukan perbaikan traffic management.

 

“Dan rekomendasi kami yang keenam, Freeport harus menyelesaikan lima poin rekomendasi itu dan untuk sementara aktivitas di area Grasberg dihentikan,” ujar Bambang.

 

Pemerintah Pusat, lanjut Bambang, memberikan deadline kepada Freeport agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan maksimal dalam sepekan. Jika tidak ditepati, ijin tambang dicabut. Namun menurut dia, pencabutan izin tambang akan melewati proses yang panjang.

 

Bila sampai rekomendasi tak dijalankan, pihaknya akan telisik siapa yang menginstruksikan Freeport tak menjalankan rekomendasi itu.

Jika instruksi pengabaian itu datang dari kementeriannya, kata dia, oknum tersebut bisa dipecat atau dipindahkan.

 

“Kami ingin tahu siapa yang memerintahkan, akan diberhentikan orang itu. (Sesudahnya) kalau (Freeport) tetap melanggar saya akan usulkan izin Freeport dicabut,” ujarnya.

 

Ditegaskan, aktivitas tambang di Grasberg baru dapat dilanjutkan jika poin kelima dari rekomendasi itu dituntaskan manajemen Freeport. Penegasan tersebut menyusul insiden yang menewaskan 4 orang pekerja belum lama ini.

 

Kementerian ESDM mencatat dalam tahun ini 6 karyawan tewas di kawasan pertambangan Freeport. Insiden terakhir, Sabtu (27/9/2014) lalu, 4 orang pekerja tewas setelah mobil Toyota LV 2740R terlindas truk tambang. Dua orang kritis, dan tiga lainnya luka-luka serius.

 

Dua minggu sebelumnya, Jumat (12/9/2014), satu karyawan tewas tertimbun batu pada tambang bawah tanah Freeport.

 

Tahun lalu, 14 Mei 2013, terowongan Big Gossan di kawasan tambang milik Freeport runtuh, menimbun ruang kelas 11 Quality Manajement Services (QMS) Underground. Korban tewas dalam insiden ini 28 orang dan melukai 10 orang lain.

 

Pada 31 Mei 2013, seorang pekerja perusahaan ini juga tewas tertimbun material biji basah (wet muck) saat perawatan tambang bawah tanah Deep One Zone (DOZ) di Mil 74.

 

Desakan agar PT Freeport Indonesia segera diberi sanksi keras datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

 

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Wira Yudha di Jakarta, Minggu (28/9/2014) menegaskan, sanski harus diberikan karena sudah banyak kali terjadi insiden runtuh yang memakan korban jiwa di area tambang Freeport.

 

“Harus memberikan sanksi, karena itu menyangkut keselamatan kerja,” ujar Yudha.

 

Yudha menyebut bentuk sanksinya adalah penghentian operasi sementara. Hal tersebut menurutnya, sangat penting demi keselamatan pekerja lain di waktu mendatang.

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.