ArsipIstri Diselingkuhi Oknum Jaksa PN Jayapura, Susanto Minta Keadilan

Istri Diselingkuhi Oknum Jaksa PN Jayapura, Susanto Minta Keadilan

Minggu 2014-08-24 19:56:30

PAPUAN, Jayapura — Istrinya diselingkuhi oknum Jaksa Pengadilan Klas IIA Abepura, Susanto, tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi dari Kabupaten Sarmi angkat suara meminta ditegakannya keadilan.

“Awalnya, saya dengar dari teman-teman kalau Istri saya seingkuh dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jayapura dengan inisial PN, tetapi saya tidak tanggapi," kata Susato didampingi kuasa hukumnya, Mahyuni Siregar, saat memberikan keterangan pers, di Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Sabtu (23/8/2014) lalu.

 

Beberapa waktu kemudian, lanjut Susanto, anaknya I (9) memberikan sebuah memori card untuk ia lihat.

 

"Dari memori card tersebut, semua perbuatan PN bisa saya lihat. Ada banyak foto-foto mesra istri saya dengan oknum jaksa ini. Di dalam foto ini jelas-jelas PN bertelanjang badan dengan istri saya di sebuah ruangan yang saya sendiripun tidak tahu lokasi foto tersebut,” ungkap Susanto lagi.

 

Susanto merasa diperlakukan dengan tidak adil, dimana PN sebagai penegak hukum, harusnya tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasan untuk menuntut hukuman yang berat bagi dirinya, sedangkan PN selingkuh dengan istrinya.

“Apakah penegak hukum di Papua seperti ini? Kebal hukum?” tanya Susanto dengan mata berkaca-kaca.

 

Susanto sebagai suami sah dari HS, merasa teraniaya dan disolimi di dalam penjara oleh oknum Jaksa. Ia meminta kepada penegak hukum lain di Papua untuk memberikan keadilan dengan menindak tegas oknum di dalam foto ini berdasarkan KUHP Pasal
284 ayat 1 ke I a.

“Setelah memiliki bukti yang cukup ini, saya diperkuat dengan cerita dari teman-teman lain, rekam jejak PN ini ternyata jahat, bukan istri saya saja yang menjadi korbannya. Bagaimana nasib istri-istri dari tahanan lain. Apakah mereka aman di luar sana?” tanya Susanto lagi.

Terkait perilaku jaksa PN ini, bukan hanya selingkuh dengan istri tahanan, uang subside yang dibayarkan juga tidak diserahkan langsung kepada negara.

 

Di tempat yang sama, Arie Frits Ramandey, salah satu tahanan di Lapas Abepura membenarkan hal tersebut.

“Saya mendapat vonis satu tahun penjara dengan membayar subsider lima puluh juta juga,” kata Arie.

Menurur Arie, dirinya telah membayar dana subsider Rp. 50 Juta pada 26 Mei lalu, tetapi baru mendapat tanda terima sebulan kemudian, itupun tanpa penaut dari Kantor Pos.

 

Setelah berkonsultasi dengan petugas Lapas dan beberapa pihak, bukti pembayaran itu tidak sah karena yang sah harus ada peanut dari Kantor Pos.

“Pada saat bukti pembayaran diulur-ulur PN, anak saya menawarkan untuk bersama-sama ke Kantor Pos waktu itu, tetapi PN mengatakan, tidak perlu karena itu adalah urusannya sebagai jaksa,” tegasnya.

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.