ArsipBulog Wamena dan Kejari Jayawijaya Sepakati MoU Bantuan Hukum

Bulog Wamena dan Kejari Jayawijaya Sepakati MoU Bantuan Hukum

Rabu 2015-02-11 23:17:20

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Untuk proses bantuan hukum di bidang perdata dan ketatausahaan Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena bersama Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Bulog Wamena, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Bulog Wamena, Rabu (11/2/2015).

Penandatanganan MoU itu dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dian Frits Nalle dan Kepala Kansilog Wamena, Winarni.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dian Frits Nalle mengatakan, MoU itu dalam rangka aktivasi kejaksaan dalam hal memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan juga di bidang litigasi maupun non litigasi.

 

“Jadi sebagaimana kita ketahui undang-undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas perdata dan tata usaha Negara (Datun) Kejaksaan mencakup penegakan, bantuan, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain."

 

"Dimana ini adalah salah satu bagian dari lima bidang yang ada di wilayah tugas kami, yaitu datun, pidsus, pidum, intel maupun pembinaan,” kata Nalle.

 

Menurutnya, salah satu fungsi tugas bidang perdata tata usaha Negara ini mempunyai peran sangat penting dalam kaitan dengan adanya pertimbangan hukum, penegakan hukum maupun bantuan hukum kepada seluruh institusi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pemerintah daerah.

 

Menurut Nalle, MoU dengan Perum Bulog ini sudah berjalan cukup lama, di mana untuk tahun 2013-2014 kejaksaan dalam rangka membantu Perum Bulog telah berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp3.553.000.450.

 

“Ini adalah bagian dari peran kita bertindak dalam hal litigasi di pengadilan menghadapi gugatan pihak ketiga dalam perum bulog." 

 

"Jadi kami berharap apabila dikemudian hari ada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan gugatan ataupun berhubungan dengan bidang perdata, pihak bulog dapat memberikan surat kuasa khusus, sehingga setelah ini ada kegiatan oleh tim jaksa pengacara negara yaitu melalui surat kuasa khusus,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Seksi Logistik Bulog Wamena, Winarni berharap dengan MoU ini pekerjaan yang menyangkut hukum dan hal-hal teknis mengenai perdataan dan ketata usahaan negara supaya ke depan pekerjaan juga lebih aman dan lancar yang menyangkut dengan perdata.

 

“Kami pun berharap bisa bekerjasama lebih baik dalam pelaksanaan tugas ke depan, apabila ada yang menyangkut hukum pihak kejaksaan dapat membantu,” ungkap Winarti.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.