ArsipSidang Kasus Korupsi Dua Pejabat Pemprov, JPU Hadirkan Saksi Ahli Dari...

Sidang Kasus Korupsi Dua Pejabat Pemprov, JPU Hadirkan Saksi Ahli Dari UI

Rabu 2014-09-17 21:10:30

PAPUAN, Jayapura — Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW), dan rekannya John Way (JW), kembali digelar Rabu (17/9/2014) siang tadi, di Pengadilan Negeri Klas IA, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI).

Salah satu saksi ahli dari UI, Dian Simatupang, menjelaskan, memo dari pejabat termasuk dalam kategori kesalahan administrasi, dan dapat dilakukan investigasi agar dapat menjerat seseorang menjadi tersangka.

 

“Memo merupakan perintah dari seorang pemimpin, tetapi juga harus diperiksa ketersediaan anggaran yang ada,” ujar Dian, saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

 

Lanjut Dian, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 13, tentang  pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, yakni, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, tanpa adanya hal tersebut, harus dinyatakan gagal menurut hukum.

 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala, dalam persidangan tersebut mengatakan, kemungkinan ada salah kira dalam memperkirakan pasal-pasal dalam undng-undang.

 

“Bila ada pihak yang salah kira terhadap undang-undang, maka yang berhak memproses secara hukum adalah pihak yang membuat undang-undang,” kata Martinus Bala.

 

 

Sebelumnya, seperti ditulis media ini, JW saat itu menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya, sedangkan DW menjabat sebagai sekertaris daerah.

 

DW dan JW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lany Jaya tahun 2010 senilai Rp11,6 Miliar, dan merugikan keuangan Negara senilai Rp3 Miliar.

 

Dari 11 orang awalnya diduga terlibat dalam kasus ini, 9 diantaranya sudah menjalani proses hukum setelah ditangani Kejari Jayawijaya.

Sekedar diketahui, DW dan JW dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada awal Maret lalu. AW menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Papua.

 

Sedangkan, JW adalah Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemprov Papua.

 

Sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu, 24 September 2014 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.  

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.