ArsipJika Laporan Pemidanaan Gustaf Kawer Tidak Dicabut, KNPB Ancam Duduki PTUN

Jika Laporan Pemidanaan Gustaf Kawer Tidak Dicabut, KNPB Ancam Duduki PTUN

Rabu 2014-10-22 20:09:00

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, untuk segera mencabut laporan Polisi yang mempidanakan advokat dan pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Gustaf R. Kawer, karena dinilai sebagai pembungkaman demokrasi di Papua.

"Gustaf Kawer selama ini memberikan bantuan hukum terhadap rakyat tertindas, termasuk kepada anggota KNPB, karena itu kami minta pihak PTUN untuk segera mencabut laporan Polisi," tegas Bazoka Logo, Juru Bicara KNPB, dan Ketua I KNPB, Agus Kossay, saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/10/2014) siang.

 

Menurut Bazoka, tindakan melapor Polisi yang ditempuh PTUN bagian dari skenario negara untuk membungkam demokrasi di tanah Papua, termasuk secara tidak langsung membatasi ruang gerak Gustaf Kawer untuk membela rakyat tertindas.

 

"Kami lihat selama ini di pengadilan dia selalu melawan aparat negara, Polisi juga selalu cari celah untuk menangkap, atau mempidanakan Gustaf, laporan PTUN dianggap sebagai pintu masuk, makanya aktif sekali meneror Kawer, kami sangat sesalkan ini," tegasnya.

 

Menurut Logo, dalam keterangan yang diterima KNPB, Gustaf tidak melakukan kekerasan fisik, atau tindakan pidana kepada salah satu hakim di PTUN, hanya memprotes persidangan yang telah berjalan walaupun ia sebagai penasehat hukum dari pihak penggugat belum hadir di ruang sidang. 

 

"Persoalannya hanya sepele, bukan langsung PTUN main lapor-lapor ke Polisi, apalagi kami dengar laporan Polisi sudah sampai lima kali, ini sangat aneh, dan tidak masuk logika hukum, Polisi terlalu agresif, ini ada apa?" tanya Logo.

 

Logo menambahkan, jika PTUN tidak segera mencabut laporan Polisi dalam minggu ini, KNPB di seluruh wilayah tanah Papua akan melakukan aksi menduduki kantor Pengadilan Negeri maupun PTUN di Jayapura, Papua.

 

"Massa KNPB sudah berkomitmen, dan kami akan duduki kantor PTUN di Jayapura. Yang di daerah-daerah bisa datang demo ke kantor Pengadilan Negeri, kami akan buktikan itu," tegasnya.

 

Ditambahkan oleh Agus Kosay, Ketua I KNPB, bahwa selama ini aktivis Papua terus menerus ditangkap, dipenjarakan, diteror, dan bahkan dibunuh, termasuk permasalahan yang dialami Gustaf Kawer saat ini.

 

"Kami turut bersolidaritas dengan peristiwa yang dialami, dan kami akan memobilisasi massa untuk mendatangi PTUN jika laporan Polisi tidak dicabut," tegasnya. 

 

Kossay juga meminta aparat kepolisian Polda Papua untuk menghentikan pemanggilan terhadap Gustaf Kawer, karena persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal, atau melalui lembaga profesi pengacara.

 

"Jika beberapa tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan segera memobilisasi massa rakyat Papua dari Sorong sampai Samarai untuk melakukan aksi pendudukan di semua kantor pengadilan dan khusus di kota Jayapura kami akan demo di PTUN," tegas Kossay.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

ARDI BAYAGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

0
“Kita harus berkomitmen untuk jaga dan lindungi tanah adat untuk keberlanjutan hidup generasi kita,” kata Yulius kepada suarapapua.com pada 30 April 2024.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.