ArsipTerpidana Korupsi, Sembilan Anggota DPR Papua Barat Tetap Dilantik

Terpidana Korupsi, Sembilan Anggota DPR Papua Barat Tetap Dilantik

Jumat 2014-10-03 21:13:45

PAPUAN, Jayapura — Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) periode 2014-2019 telah dilangsungkan, Kamis (2/10/2014) kemarin, dengan pengambilan sumpah dari Ketua Pengadilan Tinggi Papua, namun ada sembilan anggotanya yang masih terpidana korupsi.

Kesembilan anggota tersebut Ir. Erick S. Rantung dari Partai Kebangkitan Bangsa, M. Sanusi Rahaningmas dari Partai Kebangkitan Bangsa, Origenes Nauw, S.Pd dari Partai Golongan Karya, Max Adolof Hehanusa dari Partai Golongan Karya, Aminadab Asmuruf dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

 

Robert Melianus Nauw dari Partai Demokrat, Abdul Hakim Achmad dari Partai Hati Nurani Rakyat, Emanuel Yenu dari Partai Demokrat, dan Harianto, ST dari Partai Demokrat.

 

Direktur Eksekuti LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy mengatakan, kesembilan anggota DPR-PB tersebut sebenarnya sudah divonis dengan pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan pidana masing-masing dua tahun dan juga empat tahun. 

 

“Meskipun saat ini mereka termasuk dalam sekitar 44 orang anggota DPR PB periode lalu yang sedang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun menurut persepsi hukum MA akan tetap menjatuhkan vonis yang paling tidak memperkuat putusan kedua pengadilan di bawahnya.”

 

“Atau bahkan bisa menjatuhkan vonis lebih berat terhadap para anggota parlemen Papua Barat periode lalu tersebut, termasuk sembilan orang yang sudah dilantik ini,” kata Warinussy, dalam pesan elektronik mail kepada media ini, sore tadi.

 

Menurut Warinussy, padahal di dalam salah satu bagian dari lafal sumpah mereka, ada tersirat makna berjanji tidak akan korupsi, berjanji tidak akan memberikan sesuatu apapun.

 

“Ini jelas memalukan dan bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan fakta yang nyata ada. Dimana mereka adalah terpidana yang saat ini sedang melakukan sebuah perlawanan terhadap putusan pengadilan ke tingkat kasasi,” ujar pengacara senior ini.

 

Warinussy dengan tegas meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menyelidiki, apakah terdapat praktek politik uang dalam proses pelantikan tersebut.  

 

“Ini dikarenakan calon terpilih anggota DPR-RI atas nama Jimmy Demianus Ijie dan calon terpilih anggota DPD-RI Yul Chaidir Djaffar juga tidak dilantik, karena SK-nya tidak ditanda tangani Presiden atas rekomendasi dari KPK.”

 

“Alasannya, karena kedua calon wakil rakyat asal Provinsi Papua Barat tersebut sedang menghadapi proses hukum yang putusannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Warinussy.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

0
"Setelah ada jawaban dari pemerintah Lanny Jaya dan Jayawijaya barulah kami akan buka palang. Sesuai permintaan keluarga korban, babi 105 ekor dan uang empat miliar," ujar Kunilek.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.