ArsipJokowi –JK Diminta Lahirkan Menteri Negara Khusus Bagi Tanah Papua

Jokowi –JK Diminta Lahirkan Menteri Negara Khusus Bagi Tanah Papua

Jumat 2014-08-08 18:37:15

PAPUAN, Jayapura — Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta mempertimbangkan dan menetapkan peningkatan status Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagai Daerah Otonomi yang lebih luas dari status Otonomi Khusus.

Hal ini diusulkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, melalui surat elektronik yang dikirim kepada suarapapua.com, siang tadi (08/8/2014) dari Manokwari, Papua Barat.

 

Menurut Warinussy, ke depan Indonesia mesti mempertimbangkan status otonomi yang lebih luas, dengan menempatkan dalam Kabinet mendatang seorang Menteri Negara Khusus bagi Tanah Papua. 

 

“Tugas Menteri Negara Khusus Tanah Papua akan yakni mempelajari serta mengkaji cara-cara damai yang mesti ditempuh oleh Indonesia untuk memastikan bahwa Tanah Papua dan rakyatnya akan tetap menjadi wilayah integral Republik Indonesia, kini dan di masa depan,” katanya.

 

Dengan demikian, usul Yan, sesegera mungkin setelah dilantik pada Oktober 2014, Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus menetapkan penarikan semua personil militer non-organik baik dari TNI maupun Polri, yang saat ini bertugas hampir di seluruh Tanah Papua. 

 

Hal itu, menurut dia, dapat dimulai dengan memangkas segenap pos anggaran pada APBN mengenai pembiayaan aspek pertahanan dan keamanan di wilayah Tanah Papua, dengan memberi porsi lebih kepada aspek pembinaan teritorial yang lebih mengedepankan pendekatan humanis, dan bukan konflik atau anti teror.

 

Menteri Negara Khusus bagi Tanah Papua jika disetujui dan diangkat oleh Presiden, jelasnya, tugas utama dan mendesak adalah merancang penyelenggaraan evaluasi terhadap lebih dari 10 tahun atau tepatnya 13 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

 

“Evaluasi tersebut penting dan didasarkan pada amanat pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua."

 

"Serta, harus melibatkan seluruh rakyat Papua, khususnya Orang Asli Papua dari daerah pegunungan dan pedalaman, serta kampung maupun pelosok perkotaan dan pesisir Tanah Papua dari Sorong dan Pulau-pulau Raja Ampat hingga ke Samaray, serta dari Pulau Biak hingga Pulau Adi,” ujar Warinussy.

 

Sedangkan, tugas utama lainnya adalah merancang format dan mekanisme penyelenggaraan Dialog Papua-Indonesia, sebagai sarana urgen dan damai dalam merancang Papua Tanah Damai dalam NKRI di masa depan. 

 

“Dialog Damai Papua-Indonesia ini harus mengikutsertakan seluruh pihak yang selama ini bertikai di atas Tanah Papua, baik dari TNI, Polri, TPN-OPM, maupun kalangan pejuang politik Papua dari berbagai elemen di dalam dan di luar Tanah Papua, bahkan kalangan diaspora Papua di seluruh dunia,” pungkasnya.

 

ARNOLD BELAU

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.