ArsipBerkas Dua Jurnalis Asal Perancis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Dua Jurnalis Asal Perancis Dilimpahkan ke Kejaksaan

procesdandois-e1465324914632-tender
(Foto: Ist)

PAPUAN, Jayapura — Berkas dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29), yang ditangkap di Wamena, Papua, pada 6 Agustus 2014, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk menjalani proses lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura, Gardu Tampubolon, kepada wartawan mengatakan, berkas perkara kedua wartawan asal Perancis yang bekerja di Arte TV itu direncanakan diserahkan ke kejaksaan pada Selasa (30/9/2014).

“Kantor Imigrasi Jayapura siap melimpahkan berkas perkara dua wartawan Prancis yang dituduh melanggar aturan keimigrasian, ke kejaksaan,” kata Gardu.

Ia mengatakan, berkas perkara Thomas Charles Dandois (40) dan Loise Maria Valentina Bourrat (29) telah rampung, namun keduanya tidak ikut diserahkan karena masih menunggu pemberitahuan dari kejaksaan.

Bila berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kata Gardu, kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap kedua tersangka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, namun setibanya di tanah air mereka melakukan kegiatan jurnalistik dengan meliput kegiatan kelompok pro kemerdekaan di Papua.

Kedua wartawan itu dituduh melanggar Undang-Undang Keimigrasian tentang penyalahgunaan penggunaan visa atau melanggar ijin tinggal.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.