Tanah PapuaDomberaiRibuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang dipalang Pencaker akhirnya dibuka.

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) memastikan kuota 80 persen yang telah ditetapkan dalam regulasi pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dikhususkan untuk mengakomodasi orang asli Papua (OAP).

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad akhirnya menemui para perwakilan guna membahas tuntutan forum tersebut pada, Kamis (18/4/2024) sore di Hotel Vega, Kota Sorong.

Koordinator Forum Pencaker OAP Jolvin Kareth seusai pertemuan menyampaikan ucapan terima kasih atas ruang yang diberikan Pemerintah Provinsi PBD untuk pihaknya menyampaikan aspirasi.

“Kami dari Forum Pencaker OAP mengucapkan terima kasih, karena selama aksi di hari pertama, Selasa dan hari, Kamis ini, puji Tuhan Pemerintah bisa membuka ruang untuk menerima kami bersama dengan perwakilan utusan kabupaten/kota bertemu di Hotel Vega Sorong,” ungkapnya.

Jolvin mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah menyampaikan aspirasi yang dibawa Forum Pencaker OAP PBD.

“Yaitu pertama terkait pendataan yang kita jalankan selama kurang lebih satu bulan satu minggu, sejak Maret sampai April 2024. Jadi data itu yang kita laporkan ke pemerintah bahwa angka pengangguran di PBD masih banyak,” ujanrya.

Kata Jolvin, tujuan data tersebut diserahkan agar Pemerintah bisa menunjukkan arah kebijakannya untuk memprioritaskan anak-anak asli Papua.

“Jadi besok dan ke depannya bagaimana provinsi yang baru ini bisa membuka peluang untuk anak asli Papua dalam penerimaan CPNS. Maka kami dari wadah ini kemudian mendorong supaya pemerintah bisa membuka lowongan CPNS tahun ini yang pertama kali di provinsi yang baru ini 100% mengakomodir anak asli Papua. Itu adalah aspirasi kami yang tadi kami dorong ke Pemerintah,” sambungnya.

Jolvin kemudian menyebutkan sesuai data yang dihimpun sementara selama sebulan lebih ini, total 1.232 orang pengangguran di Papua Barat Daya. Katanya Forum Pencaker akan kembali melanjutkan pendataan pencaker.

Baca Juga:  KNPB Akui Tak Ada Kebebasan Berekspresi di Tanah Papua

“Jadi tadi pemerintah sudah sampaikan bahwa kalau bisa kami dari wadah ini coba untuk mendata semua. Nanti dalam satu minggu ke depan ini, kami akan ketemu dengan seluruh Bupati/Wali Kota se-Papua Barat Daya dan kita bicara terkait pendataan ini untuk penerimaan CPNS.”

“Nanti akan ada perwakilan kabupaten/kota itu bersama kami dari tim ini dengan pemerintah sama-sama ke Menteri PAN-RB untuk kita bicara terkait kebutuhan informasi yang ada. Data ini belum rampung semua, maka forum akan melanjutkan mendata sehingga semua Pencaker di Papua Barat Daya bisa terdata,” bebernya.

Diakui Jolvin, pertemuan tadi berjalan dengan baik dan aspirasi Forum Pencaker OAP PBD sudah disampaikan ke Pemerintah.

Terkait kuota 800 lowongan yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi PBD dengan mengacu pada kuota 80 persen – 20 persen sebagaimana peraturan pemerintah, menurut Jovlin itu tentu tidak bisa dirubah.

Seandainya itu bisa dirubah pun katanya tentu membutuhkan jangka waktu yang panjang.

“Maka karena sekarang waktunya untuk proses penerimaan CPNS tahun ini sudah dekat, kami sampaikan kepada pemerintah kalau sudah dibuka maka aturan 80 : 20 itu harus betul-betul memprioritaskan OAP.”

“Itu artinya dari 80 persen dari 800 ini sebanyak 600 itu kita OAP punya. Itu pas dan tidak boleh lepas, harus pas. Kalau 600 tidak dibuka untuk anak Papua seluruhnya maka kita akan kembali menuntut itu,” jelasnya.

Jawaban Pemerintah Papua Barat Daya
Pj Gubernur yang ditemui usai pertemuan di Hotel Vega Sorong  menjelaskan telah bertemu dengan perwakilan kelompok pencari kerja di Wilayah Provinsi PBD.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Suku Awyu, Hutan Adat Papua Kian Terancam

“Jadi di pertemuan tadi kita sudah menjelaskan apa yang diatur dalam regulasi sudah jelas untuk tuntutan yang 100 persen itu tidak mungkin bisa kita penuhi. Karena aturan undang-undang maupun PP menyatakan 80 persen dan 20 persen. Kalau kita mau merubah itu berarti kita harus merubah aturannya dan itu butuh waktu,” jelasnya kepada awak media.

Kemudian untuk merubahnya, sambung Pj Gubernur, bukan domainnya Pemerintah Provinsi tetapi pemerintah pusat.

“Dan adik-adik kita sudah bisa memahami kondisi itu,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Pj Gubernur, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Bupati/Wali Kota untuk membicarakan formasi pegawai yang ada di wilayah PBD.

Karena kadang ada yang menjadi wewenangnya Bupati/Wali Kota dan ada yang menjadi wewenangnya Gubernur, kata Pj Gubernur, dirinya sudah menyampaikan adanya formasi 800 orang tapi ada juga formasi di kabupaten/kota.

“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Disinggung kembali soal permohonan kuota ASN 100% OAP, Musa’ad memastikan hal itu tidak bisa dipenuhi. Pj Gubernur memastikan, pihaknya bersama Bupati dan Wali Kota setelah rakor Forkopimda akan menghadap ke Menteri PAN-RB untuk menyampaikan pikiran-pikiran Pemerintah daerah setelah mendengar aspirasi dari Forum Pencaker OAP yang ada di wilayah PBD.

“Memang aturannya begitu dan harus merubah aturan, kan tidak mudah. Dan itu bukan domainnya Pemerintah provinsi, saya tidak pada posisi memberikan jawaban itu karena soal aturan hukum, itu domainnya Pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Mengungsi ke Hutan, Kapolres Tambrauw: Itu Berita Hoaks!

Musa’ad kemudian menyebutkan adanya UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 dimana regulasi itu sudah memberikan ketegasan tentang kuota 80 persen berbanding 20 persen. Karena faktanya, kuota 80 persen itu juga sering tidak bisa diisi semua karena ada standar yang harus dipenuhi.

“Maka sekarang adalah bagaimana yang kita perjuangkan ini supaya 80 persen ini betul-betul sepenuhnya untuk OAP. Dan itu harus diperjuangkan sama-sama bukan lagi merubah menjadi 100 persen. Ini sekarang yang sedang kita harus pikirkan bagaimana kita desain supaya 80 persen itu bisa optimal di manfaatkan untuk calon-calon pencari kerja ASN yang OAP,” pungkasnya.

Palang Kantor Gubernur Dibuka

Aksi massa Pencaker di depan kantor gubernur Papua Barat Daya. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Usai pertemuan perakilan Forum Pencaker di Papua Barat Daya kembali dan bertemu dengan ratusan pencaker yang masih bertahan di halaman kantor Gubernur untuk menyampaikan hasil pertemuan.

Koordinator Forum Pencaker OAP Jolvin Kareth dihadapan ratuasan para pencaker mengatakan segala upaya telah dilakukan Forum Pencaker tetapi pihak pemerintah tetap berpatokan ketentuanundang-undang  yang berlaku sehingga upaya untuk mendapatakan kuota 100 persen tidak dijawab.

“Pemerintah berpatokan pada UU yang berlaku sehingga tetap 80:20,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sesuasi kesepakatan bersama antara Forum Pencaker dan Pemerintah Papua Barat Daya dan di saksikan perwakilan  MRP PBD maka, sekitar pukul 19:45 malam palang kantor di buka.

“Sesuai kesepakatan bersama palang harus di buka,” katanya.

Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa akan mengakomodir kuota 80%  OAP tetapi para pencaker masih kecewa karena tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.