DAP III Domberai Menilai Ada 9 Calon Anggota DPRPB Jalur Otsus Bermasalah

0
1472

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Zakarias Horota Plt. Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai minta Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalur Otonomi khusus Provinsi Papua Barat periode 2019-2024 pada seleksi  terakhir wawancara Panitia harus menyeleksi  secara baik setiap para calon sebab DAP menilai di antara calon tersebut ada sembilan calon yang tidak layak.

“Bagi mantan ASN, mantan Pejabat ASN,  politisi Dan anggota DPRD jalur Otsus pernah mendapatkan posisi di pemerintahan. Ya sudah berikan kesempatan kepada anak-anak adat yang lain dan harus memberikan peluang kepada wilayah adat lain yang belum menempati 11 kursi tersebut,” jelasnya kepada suarapapua.com. Sabtu, (20/6/2020) di kantor DAP III.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

DAP berharap, pansel harus bersikap independen.  Independensi pansel dapat memangkas para oknum  sering bermain di level itu untuk kepentingan mereka.

Untuk itu Horota mengatakan Pansel harus cermat memperhatikan peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 4 tahun 2019 tentang syarat umum dan khusus.

“Ini bisa menjadi panduan selain syarat administrasi, akademik dan lain-lain. tetapi yang merujuk ke pembagian wilayah adat,” ucap Horota.

ads
Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Untuk itu, kata dia,  DAP minta mereka yang bermasalah ini cukup sampai di seleksi wawancara saja.

Dengan tegas DAP menolak kesembilan orang tersebut sebab yang duduk di kursi tersebut benar-benar murni bebas dari Latar belakang kepentingan.

“Kami akan melayangkan surat berisi nama-nama dari kesembilan orang tersebut menolak mereka. Ketika mereka yang murni ini masuk duduk di kursi parlemen mereka akan membangun sebuah kekuatan politik untuk mewakili kepentingan masyarakat adat papua,” tuturnya.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Diketahui ke Sembilan calon yang disampaikan Plt. Ketua DAP III Zakarias Horota adalah masing-masing dari perwakilan wilayah adat Kaimana satu orang, kabupaten Sorong satu orang dari pengurus partai, kabupaten Maybrat sudah lansia lewat batas syarat, kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni dan kabupaten Manokwari yang berlatar belakang PNS.

Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSolidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme Meminta Agar JPU Tidak Banding
Artikel berikutnyaTim Koalisi Dampingi Proses Hukum Terhadap 23 Tapol Papua di Fakfak