Tim Koalisi Dampingi Proses Hukum Terhadap 23 Tapol Papua di Fakfak

0
1409

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Sebanyak dua puluh tiga (23) Tahanan Politik  (Tapol) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat akan mendapatkan pendampingan hukum dari tim koalisi hukum.

Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch. Warinusy mengatakan, tim koalisi yang akan mendampingi ke-23 terdakwa adalah terdiri dari ELSHAM Papua Pos Kontak Fakfak, LP3BH Manokwari, LBH Kaki Abu Sorong, Kantor Hukum (Law Office) Rifai Karim dan Kantor Hukum (Law Office) Paul Sirwutubu.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

 “Abdon Tigtigweria dan kawan-kawan yang bakal mulai diadili sebagai terdakwa tindak pidana makar di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak minggu ini,” katanya kepada suarapapua.com tidak lama ini.

”Kami telah menerima informasi dari mitra pengacara di Fakfak bahwa pada Senin, 15/6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak telah melimpahkan berkas perkara ke-23 klien kami tersebut ke PN.Fakfak untuk diadili,” ucapnya.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Advokat HAM untuk Papua ini mengatakan dari informasi yang diterima LP3BH, kondisi di Pengadilan Negeri Fakfak saat ini hanya ada satu orang hakim saja padahal Ketua PN. Fakfak masih “tertahan” di Manokwari karena situasi pandemi Covid-19.

ads

Berkenaan dengan itu sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka persidangan perkara ke-23 klien kami tersebut dapat menggunakan mekanisme acara persidangan biasa dengan majelis hakim yang terdiri atas ketua dan 2 (dua) anggota majelis.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

“Kami berharap ke-23 terdakwa dapat menjalani sidang di PN.Fakfak dengan senantiasa dihormati hak asasinya oleh Ketua PN.Fakfak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Fak-Fak,” ucapnya.

23 terdakwa masing-masing dalam satu surat dakwaan dan satu berkas perkara dari Pidana Nomor : 54/Pid.B/2020/PN.Ff sampai ke Pidana Nomor : 76/Pid.B/2020/PN.Mnk.

Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDAP III Domberai Menilai Ada 9 Calon Anggota DPRPB Jalur Otsus Bermasalah
Artikel berikutnyaSem Ulimpa: Izin Perusahaan Kelapa Sawit di Lembah Klaso Harus Dicabut