Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme Meminta Agar JPU Tidak Banding

0
1088

JAYAPURA,SUARAPAPUA.com — Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua anti rasisme meminta dengan tegas agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis terhadap 7 Tapol Papua di Kaltim yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu.  

Dalam Jumpa Pers dengan Media Mewakili Teman-teman Solidaritas Mahasiswa papua Agus Ohee menyampaikan

“Kami meminta agar 7 Tapol dibebaskan Tanpa syarat karena alat bukti dari JPU yang dibacakan kemarin tidak sesuai dengan tuduhan makar,” tegasnya kepada wartawan tidak lama ini.

Nickson Hesegem, salah satu anggota Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme mengatakan, mahasiswa dan rakyat Papua menolak jika JPU mau banding.

Baca Juga:  Aparat Hadang dan Represi Aksi Demo Damai Mahasiswa Papua di Bali

Dalam jumpa pers tersebut, Hesegem menyatakan beberapa pernyataan:

ads
  1. Kami mahasiswa papua tolak Jaksa Penuntut Umum yang rencanakan untuk naik banding.
  2. Kami meminta agar jaksa penuntut umum tidak perlu naik banding karena semua bukti tidak sesuai fakta lapangan.
  3. Kami kembali mengingatkan kepada kejaksaan negeri balik papan agar segera membebaskan tanpa syarat.
  4. Apabila Jaksa Penuntut Umum naik banding maka, kami solidaritas akan turun jalan secara besar-besaran di seluruh tanah Air.
Baca Juga:  ULMWP Menyatakan Bersolidaritas dengan FLNKS dalam Perjuangan Penentuan Nasib Sendiri

Dikutip dari Jubi.co.id, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam perkara tujuh Tahanan Politik atau Tapol Papua. Hal itu dinyatakan Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Senin (22/6/2020).

“Kami tidak akan banding. [Kami tidak akan banding] dengan alasan kemanusiaan,” kata Kondomo sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Senin.

Pernyataan Kondomo itu terkait dengan putusan dalam perkara tujuh Tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ketujuh Tapol Papua itu adalah para mahasiswa dan aktivis yang ditangkap dan diadili pasca gelombang demonstrasi memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Mereka adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Fery Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaRakyat Sorong Raya Minta Bebaskan Tapol Papua Tanpa Syarat
Artikel berikutnyaDAP III Domberai Menilai Ada 9 Calon Anggota DPRPB Jalur Otsus Bermasalah