Usai Menerima Draft Otsus dari Uncen, Gubernur Enembe Mengaku Kecewa

0
1918
Gubernur Lukas Enembe ketika menerima hasil draft Otsus dari tim kajian Uncen Jayapura. (papua.co.id)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tim Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, menyerahkan hasil kajian Draft UU Otsus kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (16/9/2020), di Jayapura.

Hasil kajian itu memuat tiga komponen yang kemudian bakal menjadi draft UU Otsus untuk di dorong kepada pemerintah pusat.

Tiga komponen itu, yakni mengenai evaluasi UU Otsus itu sendiri, masalah pemekaran wilayah serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan telah menginstruksikan staf guna mempelajari hasil kajian tersebut, untuk selanjutnya dirumuskan serta didorong kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:  Siswa SMK YPK Paulus Dok V Mengaku Senang Belajar Ilmu Jurnalistik dan Literasi Digital

“Tim akademisi dari Uncen dipimpin oleh Pembantu Rektor III sudah menyerahkan hasil kajian UU Otsus.”  Kita akan segera membahas dengan staf. Kita pelajari lagi, kemudian kita akan rumuskan dan akan dilanjutkan ke Jakarta,” terang Lukas diruang kerjanya, sebagaimana dilaporkan papua.co.id.

ads

Lukas sebenarnya mengaku kecewa dan tak lagi mau mendorong perpanjangan UU Otsus. Sebab pada 2015 lalu, ia ditolak Pemprov Papua saat mendorong UU Otsus Plus. Ia tahu UU Otsus yang akan berakhir pada 2021 bakal memicu persoalan.

Baca Juga:  Oknum TNI AL Diduga Bunuh Wartawati, FJPI Papua Barat Daya Minta Polisi Usut Tuntas

Kendati demikian selaku pimpinan daerah ia tak sampai hati melihat warganya menjadi korban akibat adanya suara dan aspirasi minta merdeka dari pihak tertentu.

Dengan demikian, dia mendorong adanya solusi terbaik bagi warga Bumi Cenderawasih melalui perpanjangan UU Otsus yang sementara didorong oleh pemerintah pusat.

Tim Pengkaji UU Otsus Papua Dr. Basir Rohrohmana selaku Dosen Fakultas Hukum Uncen Jayapura berharap draft kajian yang disampaikan dapat membantu gubernur dan jajaran dalam mendorong perpanjangan regulasi tersebut ke pusat.

Baca Juga:  VIDEO: Pemprov Papua Tengah Dukung Penolakan Eksploitasi Blok Wabu

Kendati demikian, revisi UU Otsus yang dilakukan Jakarta diharapkan melibatkan para pihak terkait di Papua.

“Contoh kalau ada pemekaran kita harap melibatkan pihak terkait disini,” harap dia.

 

Sumber: papua.co.id

Artikel sebelumnyaGubernur Enembe: Jumlah OAP yang Terdata 2,3 Juta Lebih
Artikel berikutnyaTPNPB-OPM Mengaku Tembak Mati Satu Anggota TNI di Intan Jaya