BeritaPemprov PapuaAksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penempatan jabatan di pemerintah provinsi Papua belum lama ini menuai aksi protes dari aparatur sipil negara (ASN) Papua. Menyikapi itu, dibutuhkan kebijakan arif dengan mempedomani regulasi, termasuk peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang hingga kini belum mendapat penomoran.

John NR Gobai, anggota DPR Papua, mengemukakan hal ini menanggapi situasi yang berkembang di Pemprov Papua beberapa hari terakhir, terutama setelah terjadi pemalangan oleh ASN orang asli Papua di pemerintahan provinsi Papua menyusul pelantikan sejumlah jabatan beberapa hari sebelumnya oleh penjabat gubernur Papua.

“Jabatan itu menyangkut nasib hidup, sehingga perlu kebijakan arif yang sama-sama saling menguntungkan,” kata John.

Sepengetahuannya, ketika hari pertama ASN Papua melakukan aksi demonstrasi di depan kantor gubernur Papua, lalu mendatangi DPR Papua. Hanya saja, John meski ada di kantor DPR Papua, tetapi tidak disampaikan tentang rencana ada rapat dengan salah satu anggota DPR Papua.

“Pada saat itu saya ada di kantor, namun sayangnya saya tidak disampaikan bahwa mereka akan melakukan rapat dengan salah satu teman anggota dewan yang mungkin saja mendapatkan perintah dari pimpinan DPR Papua.”

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Kata John, beberapa waktu lalu DPR Papua telah menggelar sidang dan menetapkan Perdasi tentang perubahan Perdasi nomor 4 tahun 2018 tentang kepegawaian daerah.

“Di sana telah diatur tentang persentase dalam menduduki jabatan yaitu 80% orang asli Papua dan 20% non Papua. Untuk itu, dalam hal yang penting dan mendesak ini, saya meminta kepada penjabat gubernur Papua untuk segera dapat menandatangani dan memberikan penomoran untuk Raperdasi tersebut. Hal ini penting agar tetap menjadi Perdasi Papua tentang perubahan Perdasi Papua nomor 4 tahun 2018,” pintanya.

Dengan dasar itu, John berharap, penempatan pada jabatan untuk ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat dilakukan dengan memperhatikan persentase yang telah ditetapkan bersama dalam Perdasi tersebut.

Bagi Pemprov Papua, aksi demo dari sekelompok orang mengatasnamakan solidaritas ASN Papua belum lama ini hal biasa.

“Penyampaian aspirasi merupakan hal biasa dan hak setiap warga negara. Sebab dijamin dalam Undang-undang yaitu menyampaikan pendapat di depan umum. Namun yang kami sesalkan adalah tindakan dari oknum ASN di lingkungan Pemprov Papua sendiri, bukan oleh kelompok luar, apalagi sampai menggembok beberapa kantor pelayanan publik yang biasa digunakan oleh ASN itu sendiri,” kata Yohanes Walilo, pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, dalam siaran persnya.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Walilo menyatakan, “Menyampaikan aspirasi harus sesuai mekanisme dan prosedur yang benar. Kami tidak anti kritik. Kami sarankan, ASN Pemprov Papua jika ada masalah atau hal-hal yang dirasa kurang atau janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan, jangan kemudian dijadikan masalah lalu melakukan demo, melainkan bersama-sama mencarikan solusi.”

Diharapkan, seluruh ASN di Pemprov Papua tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu dan kepentingan kelompok lain yang menyebabkan kerugian bagi semua pihak.

“Bila ada yang tidak sesuai dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, datang dan sampaikan sesuai mekanisme atau SOP yang berlaku di setiap lingkup kerja kita masing-masing,” ujar Walilo.

Terkait tuntutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Papua, ia menjelaskan, hal itu lumrah berlaku di pemerintahan maupun organisasi manapun sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga tersebut.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

“Apa yang pemerintah pusat maupun daerah lakukan semuanya diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di republik ini, dan semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik.”

Walilo menambahkan, salah satu ketentuan yang berubah adalah terkait mekanisme dan prosedur pengusulan pejabat di lingkup Pemprov dan kabupaten/kota masing-masing, baik eselon II, III maupun IV. Artinya, aturan di masa lalu berbeda mekanismenya pada era sekarang yang wajib dipatuhi.

Sambil akan disosialisasikan lagi mengenai sejumlah aturan dan ketentuan, Walilo sarankan kepada para ASN agar tugas yang dipercayakan negara melalui pemerintah daerah tetap dijalankan seperti biasanya.

Sekadar diketahui, ASN OAP dari Pemprov Papua telah mengadu ke Majelis Rakyat Papua (MRP). Selanjutnya MRP telah membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Sebelumnya, ratusan ASN dari 40 OPD aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur Papua, Dok II, kota Jayapura, Senin (25/3/2024). Aksi demo nyaris ricuh karena aparat kepolisian mau bubarkan para pendemo. Aksi unjuk rasa dilancarkan menanggapi pelantikan 113 pejabat administrator, Jumat (15/3/2024) di aula kantor gubernur Papua. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.