Alfons Kambu, ketua MRP PBD saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (3/6/2024). (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) menegaskan calon gubernur dan calon wakil gubernur wajib orang asli Papua (OAP) dengan syarat garis keturunan patrilineal (ayah/laki-laki).

Kata Alfons Kambu, ketua MRP PBD, kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada MRP harus bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan orang asli Papua.

“Negara sudah memberikan wewenang kepada MRP di atas lembaga-lembaga kesukuan untuk mengatur hak-hak orang asli Papua, termasuk hak berpolitik dan menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Kambu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:  Siswa SMKN 1 Paniai Lulus Dengan Nilai Memuaskan, Kepsek: Kami Bangga

Kambu menyatakan, sudah ada kesepakatan dalam pertemuan MRP se-Tanah Papua yang digelar beberapa waktu lalu tentang kekhususan OAP dalam Pilkada 27 November 2024.

“Kesepakatan itu telah disampaikan ke Mahkamah Agung. Dan MRP juga telah menyerahkan dokumen hasil pertemuan tersebut ke DPR RI lewat komisi dua,” jelasnya.

ads

Alfons menambahkan, selanjutnya dalam waktu dekat MRP se-Tanah Papua akan bertemu dengan presiden Joko Widodo untuk membahas hak politik OAP.

Baca Juga:  Poksus DPR Papua Mendukung Upaya MRP Soal Rekrutmen Politik

“Asosiasi MRP se-Tanah Papua akan bertemu pak presiden guna mendesak untuk segera keluarkan Perppu tentang kekhususan hak politik orang asli Papua,” kata Alfons.

Sebelumnya, kelompok Cipayung yang terdiri dari GMNI, PMKRI, HMI, GMKI, IMM, GEMPHA, menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor MRP PBD, mendesak agar calon gubernur dan calon wakil gubernur wajib OAP.

Baca Juga:  Banyak Hal MRP Sampaikan ke Presiden Jokowi, Apa Saja?

Manaf Romudar, koordinator aksi, menegaskan sebagai non Papua yang hidup di atas tanah ini sudah wajib hukumnya mendukung hak-hak orang asli Papua dalam segala bidang terutama dalam soal politik pada Pilkada  mendatang.

“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18b dan UU Otonomi Khusus Papua nomor 2 tahun 2021 Pasal 12 telah menegaskan bahwa yang menjadi gubernur dan wakil gubernur warga negara Indonesia dengan syarat orang asli Papua,” tegasnya. []

Artikel sebelumnyaStop Mabuk dan Judi, Alpius Yigibalom: Kalau Kedapatan, Polisi Tangkap!
Artikel berikutnyaSeruan Selamatkan Hutan Papua Melalui Kampanye “All Eyes on Papua”