Tolak Yonif 762, Warga Tambrauw Palang Pos Satgas 623 di Fef

0
177

SORONG, SUARAPAPUA.com — Keluarga almarhum Moses Yewen melakukan pemalangan secara adat pos Satuan Tugas (Satgas) Pamtas Kewilayahan Papua Barat Yonif 623/BWU di Fef, ibukota kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun suarapapua.com, pos Satgas dipalang keluarga almarhum Moses Yewen pada hari ini, Minggu (16/6/2024) sekitar Pukul 14.20 WIT.

Pemalangan tersebut diduga kuat buntut dari tidak ada kejelasan dan keterbukaan informasi dari Pangdam XVIII/Kasuari bersama Kodim 1810 Tambrauw, Yonif 762/VYS dan Pengadilan Militer Jayapura terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Moses Yewen meninggal dunia akibat tindak kekerasan oleh dua orang oknum anggota TNI dari Satgas Yonif 762/VYS pada 9 April 2021.

Hans Baru, kepala distrik Fef, saat dikonfirmasi membenarkan aksi pemalangan pos Satgas Yonif 623/BWU tersebut.

Baca Juga:  Gerakan “All Eyes on Papua” Viral, Perjuangan Kembalikan Tanah Adat!

Menurut Hans, pemalangan dilakukan pihak keluarga almarhum Moses Yewen lantaran kecewa terhadap Satgas Yonif 762 serta tidak ada keterbukaan informasi terkait proses hukum terhadap oknum pelaku di Pengadilan Militer Jayapura.

ads

“Pemalangan pos Satgas Yonif 623 merupakan spontanitas dari masyarakat. Yonif 623 telah purna tugas di Tambrauw dan akan kembali ke Kalimantan. Dan digantikan oleh Satgas Yonif 762. Sedangkan Yonif 762 itu pernah tinggalkan kesan paling buruk bagi masyarakat di distrik Fef, terutama keluarga almarhum Moses Yewen,” ujarnya.

Pamflet berisi aspirasi pada saat melakukan pemalangan pos Satgas Yonif 623/BWU di Fef, distrik Fef, ibu kota kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Minggu (16/6/2024) siang. (Ist)

Oleh karena itu, Pangdam XVIII/Kasuari, Dandim 1810 Tambrauw, Satgas 762 dan pemerintah kabupaten Tambrauw diminta segera melakukan mediasi dengan pihak keluarga almarhum Moses Yewen dan masyarakat distrik Fef.

Baca Juga:  Sikapi Persoalan di Kapiraya, Begini Tuntutan Ipmanapandode, SPAM dan AMP

“Pasca kematian Moses Yewen, keluarga dan masyarakat telah menyampaikan pernyataan penolakan kehadiran Yonif 762 di Tambrauw kepada Kodim 1810, DPRD dan bupati Tambrauw. Tetapi Panglima TNI mengeluarkan surat perintah kepada Yonif 762 untuk melaksanakan tugas di Fef. Ini yang memicu pemalangan pos Satgas,” kata Hans.

Hans menambahkan, selain penolakan terhadap Yonif 762, keluarga almarhum Moses Yewen juga menuntut biaya kompensasi terkait lokasi pos Satgas tersebut.

“Sampai saat ini keluarga tidak memiliki salinan hasil putusan dari Pengadilan Militer. Selain itu, tanah lokasi pos Satgas itu tanah adat milik marga Yewen,” ungkapnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Yosep Titirlolobi, direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat, sebagai kuasa hukum Moses Yewen, menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer (POM) dan persidangannya di Jayapura.

Baca Juga:  Theys Adalah Pejuang, Pemindahan Makam Harus Mendapat Persetujuan Rakyat Papua

“Kasusnya sudah masuk di Polisi Militer dan sidang di Jayapura. Kami tidak bisa masuk ikut proses dalam persidangan militer. Saya akan konfirmasi lagi ke mereka,” kata Yosep melalui pesan WhatsApp.

Moses Yewen meninggal dunia secara tiba-tiba di rumahnya, kampung Wayo, distrik Fef, pada Jumat (7/5/2021). Itu setelah beberapa waktu sebelumnya tepat 9 April 2021, ia dianiaya dua anggota tentara berpakaian sipil. Keduanya diketahui anggota Satgas Yonif RK 762/VYS di Fef.

Setelah babak belur dipukul dari dalam warung makan milik anggota TNI, Moses Yewen diseret di jalan raya hingga tiba di pos Satgas Yonif 762. []

Artikel sebelumnyaTPNPB Mengaku Telah Eksekusi Satu Anggota TNI di Sinak
Artikel berikutnyaSiklus Kekerasan, Jangan Terjadi di Paniai!