JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Human Rights Watch (HRW) menyayangkan aksi teror bom molotov yang dilakukan dua orang oknum tidak dikenal di Kantor Redaksi Jujur Bicara di jalan SPG Waena Kota Jayapura, Papua pada 16 Oktober 2024 sekira pukul sekira pukul 03.15 WP. Akibatnya, dua mobil operasional Jubi terbakar.
“Ini bukan pertama kali Jubi mengalami intimidasi dengan bom buatan rumah. Pada April 2021 dan Januari 2023, seorang editor Jubi juga dapat intimidasi, mobil dirusak dan dikirimi molotov cocktail,” kata Andreas Harsono, peniliti senior dari dari Human Righth Wacth kepada suarapapua.com, Rabu (16/10/2024).
Harsono lalu menyoroti kinerja pihak kepolisian yang lambat dan gagal dalam mencari pelaku teror terhadap pekerja pers di tanah Papua.
“Polda Papua gagal mencari pelaku kejahatan dalam kejadian pada 2021 dan 2023. Ia memperkuat kesan bahwa kepolisian Indonesia tak peduli terhadap perlindungan terhadap hak orang asli Papua di Tanah Papua termasuk pada Tabloid Jubi, sebagai media yang independen, sering memberitakan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan hutan dan lahan,” tukas Harsono.
Oleh karena itu, bila pihak kepolisian Indonesia ingin memperbaiki citranya di Tanah Papua, maka tak ada alasan untuk tidak menangkap kedua orang yang diduga melempar molotov cokctail ke kantor Tabloid Jubi di Waena, Kota Jayapura.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta kata dia harus memberi perhatian serius terhadap berbagai intimidasi yang dialami pekerja pers di tanah Papua.

“Kepala polisi Indonesia dan jajarannya di Jakarta seharusnya memberikan perhatian ekstra terhadap berbagai intimidasi terhadap Tabloid Jubi. Mereka perlu kerahkan semua upaya agar pelaku intimidasi ditangkap di Jayapura.”
Sementara Asosiasi Wartawan Papua mencatat, dalam 4 tahun terakhir terjadi teror dan intimidadi serupa sebanyak 4 kali.
Pada 21 April 2021 malam, terjadi pengrusakan mobil milik pimpinan umum Jubi, Victor Mambor yang diparkir di samping rumahnya, di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Pada 21 April 2021 malam, terjadi pengrusakan mobil milik pimpinan umum Jubi, Victor Mambor yang diparkir di samping rumahnya, di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Lalu pada 7 Agustus 2021, terjadi pengrusakan kaca mobil dari Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Pada 23 Januari 2023 dini hari, terjadi ledakan benda yang diduga bom molotov di jalan samping rumah Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Dan pada 16 Oktober 2024 dini hari, terjadi pelemparan yang diduga bom molotov ke dalam kantor redaksi Jubi di Jl. SPG Waena, Kota Jayapura, Papua yang mengakibatkan dua mobil Toyota terbakar.
Namun demikian, pelaku-pelaku dari kasus-kasus tersebut belum satu pun yang diungkap. Oleh sebab itu AWP mendesak polisi untuk mengungkapnya, baik kasus-kasus sebelumnya, maupun kasus teror bom pada 16 Oktober 2024, dini hari di kantor redaksi Jubi.

Selain itu, dua kali terjadi intimidasi aparat keamanan kepada sejumlah jurnalis yang meliput aksi demo damai di Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah.
Pertama, intimidasi terhadap 4 wartawan pada, Jumat (5/4/2024) yang tengah meliput demo Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) terkait video penyiksaan salah satu warga Papua di Puncak. Kedua terjadi pada aksi demo peringatan Perjanjian New York Agreement oleh KNPB Wilayah Nabire, pada 15 Agustus 2024.
Oleh sebab itu AWP menyatakan bahwa aksi-aksi teror dan intimidasi terhadapa wartawan di tanah Papua harus dihentikan. Polisi harus usut tuntas kasus tersebut, hingga pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini adalah teror yang tidak bisa dibiarkan tanpa diproses. Misalnya kasus di kantor redaksi Jubi ini oknum pelakunya terekam di dalam CCTV, oleh sebab itu harus diusut untuk pengungkapan. Tidak bisa dibiarkan terus melakukan teror seperti itu,” kata Elisa Sekenyap, Ketua AWP.
Ia menyatakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media, mesti menggunakan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Karena hak jawab dan klarifikasi dijamin UU dan itu sah,” pungkasnya.