ArsipWarinussy: DAP Dapat Memulai Pembentukan Partai Politik Lokal

Warinussy: DAP Dapat Memulai Pembentukan Partai Politik Lokal

Sabtu 2014-11-22 19:50:15

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebagai bagian dari upaya mengimplementasikan amanat pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengenai pembentukan Partai Politik (Parpol) Lokal, Dewan Adat Papua (DAP) dapat memulai menginisiasi pembentukannya di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengabdian dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Sabtu (22/11/2014).

 

Menurut Warinussy, pembentukan partai politik lokal sesuai dan sejalan dengan amanat pasal 18 B dari UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang telah memberi pengakuan hukum tentang eksistensi masyarakat adat. 

 

Dikatakan, pengakuan konstitusi tersebut sejalan dengan amanat Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Masyarakat Adat dan Masyarakat Pribumi (Indigenous Peoples), yang telah ditetapkan dalam Resolusi PBB pada sessi ke-61 tanggal 7 September 2007.

 

Dimana, di dalam pasal 1 dari deklarasi tersebut dikatakan, "Masyarakat Adat berhak menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam PBB, Piagam Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum hak-hak  asasi manusia internasional..."

 

“Sebagai bagian dari masyarakat adat, DAP sebagai sebuah kelembagaan yang tumbuh dan eksis di masyarakat adat Papua bersama Dewan Adat Suku (DAS) dan atau Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) lainnya dapat segera memulai konsultasi publik bersama konstituennya mengenai pentingnya pembentukan parpol lokal tersebut,” kata Warinussy.

 

Langkah yang perlu diambil DAP, menurut Warinussy, yakni meminta lebih dulu meminta pendapat ahli dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Tanah Papua, serta merumuskan rancangan sistem pembentukan parpol lokal tersebut berdasarkan Undang Undang Parpol.

 

“Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, agar pengesahaannya resmi dan dapat diterima,” ujarnya.

 

OKTOVIANUS POGAU  

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.